NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG —Dua orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Australia berinisial PNL laki-laki (62) dan RAL perempuan (60) diberikan tindakan tegas berupa deportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja Kanwil Kemenkumham Bali.
Kedua WNA berhasil diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja dalam patroli pengawasan keimigrasian.
Kemudian, kedua WNA dideportasi dengan pendampingan ketat oleh petugas Kantor imigrasi Singaraja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, pasangan PNL dan RAL terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa bisnis penyewaan properti. Padahal, mereka tercatat sebagai pemegang Izin tinggal kunjungan.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menyampaikan, Selasa, (4/12/2023) berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dengan menyewakan properti, sedangkan mereka
merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh keduanya, kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan,” tegasnya.