“Yang dikatakan sanksi dalam hukuman disiplin berat untuk ASN ini adalah, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan (non job) dan yang terakhir adalah pemberhentian dari status ASN. Namun persoalan ini Alhamdulillah telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” kata Yaminu rizal, plt sekda kota Pariaman.
Proses tercapainya saling memaafkan ini tentu tidak lepas dari dorongan dan dukungan dari semua pihak, diawali Sehari sebelumnya, terjadi pertemuan antara Pj Wali Kota Pariaman dengan beberapa pejabat ASN di sebuah kedai di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, dengan suasana sejuk dan santai dan penuh dengan rasa kekeluargaan sambil menikmati hidangan durian.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Plt Sekda Yaminu Rizal, Asisten II Elfis Candra, Inspektur Alfian Harun, Kepala Bappeda Hendri, Kepala BPKPD Buyung Lapau, Staf Ahli Hertati Taher, dan beberapa kepala OPD lainya.
Alhamdulillah, Hasil dari pertemuan tersebut membuahkan hasil sehingga kisruh Roberia dengan ASN pemko pariaman mencapai titik terang.
“Dengan adanya keputusan ini, maka berakhir sudah kisruh sejumlah ASN pejabat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemko pariaman dengan Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, dan keputusan ini merupakan sebagai bentuk pembinaan terhadap ASN tersebut,” ucap Yaminu.