Pj Walikota Pariaman dengan hati yang tulus dan ikhlas memaafkan 38 Orang ASN Pemerintah Kota Pariaman, yang sebelumnya secara bersama-sama ASN tersebut melakukan penandatanganan surat penolakan kepemimpinan Roberia sebagai Pj Walikota Pariaman, tertanggal 9 Januari 2024, surat tersebut ditujukan ke kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat Gubernur Sumatera Barat, sebagai perpanjangan Pemerintah Pusat di Daerah pada tanggal 26 Agustus 2024, yang menegaskan kepada PJ Wako, Roberia sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar memeriksa kepada 38 ASN tersebut.
Plt. Sekda. Kota Pariaman Yaminu Rizal mengatakan dalam sesi jumpa pers bersama wartawan pada Jum’at, siang (6/09/2024) kemaren, Berdasarkan Hasil Pemeriksaan, Pejabat yang melakukan Penolakan tertulis terhadap Pj Walikota Pariaman dikenakan Sanksi Berat, namun Pj Wali Kota Pariaman, Roberia selaku PPK, tidak menjatuhkan sanksi, dengan adanya masukan yang positif dari berbagai pihak akhirnya ia memilih untuk memaafkan, karena ASN yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya, selesai dengan saling memaafkan antara pimpinan dan bawahan.