Nasional

Ringkus Dua Tersangka Narkotika, BNNP Sumsel Amankan 7,5 Kg Sabu dan 50 Ribu Ekstasi

786
×

Ringkus Dua Tersangka Narkotika, BNNP Sumsel Amankan 7,5 Kg Sabu dan 50 Ribu Ekstasi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PALEMBANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel), menggelar press release ungkap kasus Narkotika, di Kantor BNNP Sumsel Jalan Gubernur H. A Bastari Kelurahan Sungai Kedukan Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang, Senin (14/3/2022).

Dalam press realase tersebut, turut dihadirkan kedua tersangka berinisial RM dan M, beserta barang bukti berupa Sabu seberat 7,5 kilogram dan Ekstasi sebanyak 50 ribu butir.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka RM dan M ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya bandar besar Narkotika di daerah Kenten dan sekitarnya.

BACA JUGA :  Pengedar Sabu, Dilumpuhkan BNNP Sumsel

“Setelah dilakukan penyelidikan yang intensif, pada hari Selasa 8/3/2022 kita langsung melakukan penggerebekan rumah yang berada di Komplek Kencana Damai jalan Melati 3 Nomor L 18 Palembang,” jelasnya, disela-sela press realase tersebut.

Brigjen Djoko menuturkan, dari hasil penggerebekan ini, kita berhasil mengamankan seorang tersangka, yaitu RM di dalam rumah yang terletak di Komplek Kencana Damai Jalan Melati 3 Kecamatan Sako Palembang.

“Selain itu, Tim BNNP Sumsel juga menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 7,5 kilogram dan ekstasi sebanyak 50 ribu butir, di dalam rumah tersangka RM,” ungkap Brigjen Djoko.

Lanjut Brigjen Pol Djoko Prihadi, kemudian, dari hasil interogasi terhadap tersangka R.M dan dari informasi yang telah didapat sebelumnya, diketahui bahwa tersangka R.M dikendalikan seseorang yang berinisial M yang tinggal di Talang Keramat. Saat dilakukan penyelidikan keberadaan tersangka M, diketahui bahwa tersangka M sedang berlibur di Pulau Bangka tempat saudaranya.

BACA JUGA :  Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Narkoba Sabu dan Ganja

“Mengetahui hal itu, saya langsung memerintahkan Tim Berantas BNNP Sumsel untuk berangkat ke Pulau Bangka untuk menangkap tersangka M di rumah saudaranya di Jalan Tanjung Ratu Desa Rebo Kecamatan Sungai Liat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung dan usai tersangka M berhasil ditangkap, Tim Berantas BNNP Sumsel langsung membawa tersangka M ke BNNP Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

BACA JUGA :  Masa Pandemi Covid-19, Polsek Langowan Barat Lakukan Giat Cipkon dan Operasi Yustisi

Brigjen Djoko menambahkan, menurut pengakuan kedua tersangka, bisnis barang haram ini sudah dilakukan sejak bulan Januari 2022. Selama bulan Januari hingga Maret, mereka telah berhasil menjual/mengedarkan puluhan kilo sabu dan ribuan ektasi di wilayah Sumsel.

“Kasus ini masih kita kembangkan dan kita akan kejar terus bandar besarnya. Untuk kedua tersangka, akan dijerat pasal 112, 114 dan 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Brigjen Djoko. (Herry Eddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *