Daerah

Ricky Tommy Hasiholan Kajari Kabupaten Tangerang Pimpin Pemusnahan Barang Rampasan Negara

740
×

Ricky Tommy Hasiholan Kajari Kabupaten Tangerang Pimpin Pemusnahan Barang Rampasan Negara

Sebarkan artikel ini

Barang Rampasan Negara yang akan dimusnahkan berasal dari 79 (Tujuh Puluh Sembilan) perkara, antara lain barang bukti yang berasal dari tindak pidana Umum yang telah diputus oleh Pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang meliputi wilayah Administrasi Kabupaten Tangerang.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan kejaksaan pada hari ini meliputi :
1. Sabu sabu (Narkotika) : 1111,2461 Gram
2. Ganja : 307,2681 Gram
3. Timbangan : 11 buah
4. Alat Komunikasi (Hp) : 43 Unit
5. Senjata Tajam : 10 Buah
6. Obat-obatan
Jenis Tramadol : 2.469 Butir
Jenis Hexymer : 1.320 Butir
Jenis Dextro : 1.003 Butir
7. Bong, Pakaian, Kunci Leter T, Dokumen dan Lain Lain : 232 Item
8. Tembakau Sintetis : 0.7751 Gram

Advertisement
scroll ke atas

Tujuan pemusnahan barang rampasan negara ini adalah agar Barang Rampasan Negara tidak hilang dari tempat penyimpanan atau tidak dimanfaatkan oleh Oknum-Oknum yang tidak bertanggungjawab, Selain itu, acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi kita semua sehingga tidak ada persepsi dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penangangan perkara selesai.

BACA JUGA :  Satres Narkoba Polrestabes Medan Rebus BB 30 Kg Sabu

“Komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum juga jangan menimbulkan persepsi tentang penyalahgunaan barang bukti dan semoga masyarakat kita sadar hukum kemudian tidak melanggar hukum, khususnya Masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.” Tutupnya
(AciL)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *