NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Kendati adanya penolakan tentang pembangunan pasar Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Perumda pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) tetap akan melanjutkan Revitalisasi pembangunan pasar tradisional Kuta Bumi.
Tony Ismantoro Sub Kontraktor Perumda Pasar (NKR) saat di temui di Kantor Pasar Kuta Bumi, Selasa (23/5/2023) menegaskan, Perumda pasar Kabupaten Tangerang akan melanjutkan pembangunan pasar Kuta Bumi, saat ini Perumda Pasar (NKR) sedang menyiapkan Tempat Pasar Sementara (TPS) yang nantinya akan di tempati para pedagang pasar Kuta Bumi selama pembangunan berjalan.
“Terkait adanya penolakan pembangunan ya itu silahkan aja, berarti yang menolak tersebut tidak lagi mau berjualan di pasar Kuta Bumi ini, namun kami Perumda Pasar NKR tetap menyiapkan sesuai dengan jumlah pedagang di pasar Kuta Bumi,” ujarnya.
Menurut Tony untuk jumlah pedagang di pasar tradisional Kuta Bumi sekitar 500 dan sudah mendaftar sekitar 300 pedagang dan yang belum mendaftar saat ini sekitar 200 pedagang.
“Bagi pedagang lama yang tidak mendaftar samapi akhir pembangunan nanti ya terpaksa kita tinggalkan dan akan di ganti dengan pedagang-pedagang yang baru,” tegasnya.
Untuk diketahui, polemik revitalisasi gedung Pasar Kutabumi bermula ketika muncul desakan dari sejumlah pedagang terkait kondisi pasar yang sudah tak layak pakai.
Namun desakan tersebut kemudian ditolak para pedagang lain yang tergabung dalam Koperasi Pasar Taman (Kopastam) Kutabumi.
Mereka menilai bahwa revitalisasi pasar merupakan upaya penyerobotan tata kelola pasar yang telah mereka kelola sejak tahun 2005 lalu oleh Perumda Pasar NKR.
Sementara, Mentri pasar Kuta Bumi Hafidj membantah adanya pungutan terkait pembelian Tempat Pasar Sementara (TPS) bagi pedagang pasar Kuta Bumi.
“Perumda pasar NKR tidak melakukan pungutan biaya untuk menempati Tempat Pasar Sementara (TPS) yang lokasi tidak jauh dari pasar Kuta Bumi yang lama, ada juga pembayaran Uang Tanda Jadi (UTJ) bagi pedagang lama yang sudah mendaftar, itu juga variatif ada yang 2 juta, 3 juta,” jelasnya.
Hafidj mencontohkan kios di pasar Kuta Bumi hasil Revitalisasi misalnya dengan harga 17 juta nantinya akan di kurangi Uang Tanda Jadi (UTJ) tersebut dalam pembayarannya.
“Jadi uang yang masuk dari para pedagang tersebut bukan pungutan untuk menempati pasar sementara. Penempatan pasar sementara tidak di pungut biaya alias geratis. Untuk revitalisasi pasar tradisional Kuta Bumi sendir di perkirakan akan memakan waktu 2 tahun,” tutupnya.
(AciL)