Daerah

Resahnya Debt Collector, Sekcam PP PAC Neglasari Kota Tangerang Meminta APH Turun Tangan

506
×

Resahnya Debt Collector, Sekcam PP PAC Neglasari Kota Tangerang Meminta APH Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

“Seperti yang tercantum dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, perusahaan pembiayaan harus mencegah pihak ketiga melakukan segala tindakan yang menyalahgunakan wewenang, yang nantinya berakibat merugikan konsumen, “tambahnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 pada pokoknya menyebutkan bahwa kekuatan eksekutorial pada Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Advertisement
scroll ke atas

Bahwa eksekusi atau penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah masih terdapat perbedaan pendapat terkait teknis pelaksanaannya walaupun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Namun ada hal-hal yang telah disepakti bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan:

BACA JUGA :  Pemerintah Kota Tangerang Tidak Punya Wewenang Untuk Menaikkan Harga

1. Adanya sertifikat fidusia

2. Surat kuasa atau surat tugas penarikan

3. Kartu sertifikat profesi

BACA JUGA :  Resmi Dibuka, PJ Gubernur Banten Al Muktabar: POPDA Salah Satu Bentuk Percepatan Pembangunan

4. Kartu Identitas.

(CK)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *