NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR – Kekhawatiran warga Intaran Sanur dan Walhi Bali seperti dalam orasinya saat unjuk rasa penolakan rencana pembangunan terminal LNG (liquefied natural gas) Sidakarya dimentahkan pihak PT. Dewata Energi Bersih (PT. DEB)
Melalui Humasnya, IB Purbanegara saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (28/06/2022) menyampaikan sejumlah tanggapan. Purbanegara menegaskan, sesuai perjanjian ketat dengan Taman Hutan Raya (Tahura) dikelola oleh pemerintah yaitu di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Dalam proses pengerukan untuk rencana pembangunan terminal LNG di Sidakarya hanya melanjutkan 1 meter dari kedalaman yang ada saat ini dan mangrove yang dimanfaatkan akan diganti 2 kali lipatnya. “Pengerukan hanya bertambah 1 meter lagi dari kedalaman sekarang yang sudah 9 meter,” ungkapnya.
Pengerukan 9 meter ini lanjut Purbanegara sudah dilakukan pihak Bali Turtle Island Development (BTID) untuk reklamasi Pulau Serangan sebelumnya. “Sedangkan DEB akan melakukan tambahan hanya 1 meter lagi,” tegasnya.
Ditanya soal kemungkinan timbulnya abrasi pascapengerukan, hal itu dibantahnya, justru yang terjadi nanti Pantai di Mertasari Sanur akan bertambah.
“Tidak ada abrasi, karena arus laut sekarang justru akan menambah tanah pantai di Mertasari. Makin lama pantai di Mertasari akan bertambah dan akan sama dengan tanah stock pile di Mertasari,” sambung Purbanegara.
Mengenai kekhawatiran rusaknya keberadaan terumbu karang sendiri jelasnya, tidak terdampak karena alurnya di luar alur terumbu karang.
Purbanegara menambahkan untuk mengembalikan kondisi mangrove dan perbaikan lingkungan sekitarnya dalam hal ini sudah direncanakan dengan perjanjian yang ketat.
“Untuk masalah mangrove sudah ada perjanjian yang ketat dengan pihak Tahura, bahwa sebelum G20, pipa hanya lewat 10 meter di bawah lahan Tahura dan tidak menyentuh sama sekali hutan Tahura,” kata Purbanegara.
Ia menjelaskan pipa dipasang memakai technology horizontal directional drilling. Pengerjaannya dari tepi laut ke tepi jalan raya, sehingga tidak menyentuh lahan Tahura sama sekali.
“Dalam perjanjian ketat dengan Tahura, jika ada lahan mangrove yang dipakai, maka itu harus diganti 2 kali lipat luas penggantiannya”. ungkapnya.
Demikian juga DEB harus ikut dalam pembersihan, dan perbaikan ekosistem mangrove yang ada di wilayah kerja DEB. Ada CSR (corporate social responsibility)-nya.
“Ketimbang sekarang, pembersihan ekosistem mangrove tidak dilakukan dengan baik. Selain itu sesuai prinsip ‘Mangrove For Life’, unit Tahura dan DEB juga membangun aktivitas aktivitas pemberdayaan masyarakat antara lain Budi Daya Perikanan dan pariwisata di wilayah mangrove,” tandasnya.(CdR)
Sumber : Deliknews.com