NASIONALXPOS.CO.ID, WAKATOBI/SULTRA -Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Wakatobi mulai membolehkan tenaga vaksinasi memberikan pelayanan vaksin terhadap remaja berusia 12-17 tahun, di mana sebelumnya vaksin hanya diberikan kepada mereka yang berusia 18 tahun ke atas.
Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (SE Kemenkes RI) nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan serta Masyarakat Umum dan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wakatobi, Muliaddin mengatakan, pihaknya telah memulai memgkampanyekan vaksinasi remaja dengan syarat berusia 12-17 tahun.
Jelasnya, vaksinasi bagi remaja tetap menggunakan vaksin jenis sinovac, dengan dosis yang sama dengan dewasa dan orang tua.
“Menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari,” jelasnya.
Hingga saat ini, kata Muliaddin, telah ada satu orang berkategori remaja yang melakukan vaksin.
“Sudah ada satu remaja yang melakukan vaksin, itu anak saya sendiri yang baru lulus SMA,” tuturnya.
Lanjutnya, remaja yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu syarat pendaftaran vaksin maka bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK) yang mensyaratkan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
(ND)