TNI & Polri

Ratusan Trihxypenidyl Berhasil di Ringkus Satresnarkoba Polres Bitung

809
×

Ratusan Trihxypenidyl Berhasil di Ringkus Satresnarkoba Polres Bitung

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA BITUNG – Peredaran obat keras Trihexypenidyl yang sering terjadi di salah satu lokasi Perumahan di wilayah kecamatan Matuari Kota Bitung, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung langsung melakukan pengembangan pada hari Jumat (18/2/2022).

Gerak cepat pengembangan yang Tim Opsnal Sat Resnarkoba tersebut selanjutnya membuahkan hasil dengan mengamankan seorang lelaki inisial SL (22) warga kecamatan Matuari kota Bitung yang diduga sebagai pengedar obat keras Trihexypenidyl di sekitar wilayah kelurahan Manembo-nembo kecamatan Matuari Kota Bitung.

Benar saja saat diamankan, dari dalam saku celana lelaki SL, Tim Opsnal menemukan 12 butir obat keras TrihexyPenidyl dalam plastik bening yang terbungkus dengan tisu yang dikemas dalam bungkusan rokok.

BACA JUGA :  Polres Bitung Amankan Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Wangurer Timur

Tak cukup sampai disitu, pengembangan pun terus dilakukan oleh Tim Opsnal yang kembali berhasil menemukan 644 butir obat keras TrihexyPenidyl yang disembunyikan SL dalam kamar mandi, di rumah pacar nya wilayah kota Bitung.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Klungkung Atensi Kegiatan Masyarakat Di Pura Goa Lawah

Kasat Resnarkoba Polres Bitung AKP Derry Eko Setiawan S.I.K. saat dikonfirmasi Sabtu (19/2/2022) mengatakan; Ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba atas laporan warga.

SL mengakui bahwa obat keras TrihexyPenidyl dia dapatkan lewat pemesanan di aplikasi Online dan obat-obat keras tersebut sudah dia edarkan ke beberapa orang di Kota Bitung,

“Saat ini SL bersama barang bukti obat keras TrihexyPenidyl berjumlah 656 butir sudah kita amankan untuk proses lanjut,” ucap nya.

Lebih lanjut AKP Derry Eko Setiawan S.I.K. mengatakan, “Dalam kasus ini, SL sudah kita tetapkan sebagai Tersangka sesuai dengan pasal 197, pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutup Eko.

(Jefry kandouw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *