Daerah

Ratusan Masker Diberikan Kepada Pelanggar Prokes

500
×

Ratusan Masker Diberikan Kepada Pelanggar Prokes

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID. Kota Serang – Jajaran Polres Serang Kota bersama Satgas Covid Kota Serang kembali gelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan covid-19 bertempat di Jalan Ki Mas Jong Kota Serang. Kamis (18/3/2021).

Kegiatan kali ini dipimpin Kabagops Polres Serang Kota bersama Kapolsek Serang Kompol Hadi, Kasat Sabhara AKP Badri Hasan, anggota Sabhara, anggota Polsek Serang dan anggota Satpol PP Kota Serang.

BACA JUGA :  Tegakkan PPKM Darurat, Koramil 01/Teluknaga Bersama Kec.Teluknaga dan Kec. Kosambi Lakukan Patroli Wilayah

“Hari ini kita melaksanakan Operasi yusrisi pendisiplinan protokol kesehatan covid-19 bersama Satgas Covid-19 Kota Serang,”Kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., malalui Kabagops Polres Serang Kota Kompol Yudha Hermawan, SH., MM., saat di wawancara awak media dilokasi.

BACA JUGA :  Jelang Ops Lilin Kalimaya 2020, Polres Serang Kota Gelar Rakor Lintas Sektoral

Kompol Yudha menjelaskan, tujuannya adalah untuk Ketertiban dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan pemerintah, eksistensi dan sinergi utk menjaga kondusifitas kamtibmas dan edukasi, pendisiplinan prokes dan cegah sebaran covid-19.

“Masih ada masyarakat yang didapati tidak memakai masker kemudian kami lakukan tindakan teguran dan tindakan sosial seperti push up,”tuturnya.

BACA JUGA :  Suhatri Bur Tegaskan Komitmen Lanjutkan Program Pro-Rakyat dalam Debat Kedua

Masih kata Kabagops, pada kesempatan tersebut pihaknya membagikan masker kepada masyarakat sebanyak 500 buah masker.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,”ujar Kompol Yudha.

“Alhamdulillah, selama kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,”pungkasnya.

(Rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *