NASIONALXPOS.CO.ID, MINAHASA – Seusai menggelar operasi peredaran minuman keras (miras) jenis captikus di Desa Palamba dan Temboan Kecamatan Langowan Selatan, Satresnarkoba Polres Minahasa bergerak ke Desa Manembo.
Di desa yang juga termasuk penghasil minuman tradisional captikusdi di Kecamatan Langowan Selatan, tim di bawah kendali Kasat Iptu Erween Tanos SE SH menyita dan mengamankan 162,5 liter miras.
Kapolres AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasi Humas Iptu Johan Rantung mengatakan, operasi dua hari berturut ini bertujuan mencegah peredaran miras jelang Natal dan Tahun Baru akan terus menyisir usaha atau tempat penjualan dan penampungan tak berizin.
“Seperti kita ketahui bersama, miras jenis captikus menjadi momok tindakan kriminal di masyarakat. Itu sebabnya, menindaklanjuti imbauan Kapolres Minahasa, Satresnarkoba menyita barang bukti sebanyak 162,5 liter di Desa manembo, Langowan Selatan,” tegas Kasi Humas didampingi Kasat Erween Tanos.
Perwira pertama yang akrab dengan kuli tinta ini berharap, masyarakat Minahasa bersama dengan aparat kepolisian serta pemerintah menjaga ketenteraman dan kenyamanan dalam merayakan Natal dan Tahun Baru.
“Kita akan terus menggelar dan melaksanakan operasi di lapangan dengan sasaran usaha atau tempat penampungan. Selain itu tempat-tempat yang menjual miras jadi sasaran operasi. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengantispasi terjadinya aksi kriminal,” beber mantan Wakapolsek Kakas ini.
Untuk barang bukti dari operasi yang berlangsung Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 12.00 Wita sampai selesai lanjut Kasi Humas, sudah diangkut dan diamankan di Mapolres Minahasa.
“Diamankan dari penampung miras jenis captikus tanpa izin di Desa Manembo, atas nama Stevi Kolamban,” kunci Iptu Johan Rantung diiyakan Iptu Erween Tanos. (*/Jefry K)