Daerah

Raperda Pemkot Pangkalpinang Disetujui DPRD Kota

122
×

Raperda Pemkot Pangkalpinang Disetujui DPRD Kota

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG — Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, Akhmad Elvian membacakan Surat Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang pada Rapat Peripurna Kesebelas Masa Persidangan II Tahun 2024, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/01/2024).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menimbang bahwa;

Raperda Kota Pangkalpinang yang disampaikan oleh Walikota Pangkalpinang dalam rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang dan telah mendapat pemandangan umum fraksi-fraksi serta tanggapan dari Walikota Pangkalpinang.

BACA JUGA :  Mencekam, Anggota Polisi Diserang oleh Beberapa Orang Anggota Ormas di Medan

Selanjutnya dibahas bersama panitia khusus sembilan. Sesuai dengan laporan panitia khusus dan pendapat akhir fraksi DPRD Kota Pangkalpinang, maka Raperda Kota Pangkalpinang perlu mendapat persetujuan DPRD Kota Pangkalpinang.

BACA JUGA :  Febri Yanto: Diskominfo Siap Dorong ORARI Pangkalpinang Lebih Hidup dan Bertransformasi Digital

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan keputusan DPRD Kota Pangkalpinang, mengingat dan seterusnya, memutuskan, dan menetapkan.

Ke satu, menerima dan menyetujui satu Raperda Kota Pangkalpinang menjadi Perda Kota Pangkalpinang yaitu Perda Kota Pangkalpinang tentang perubahan kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Pangkalpinang.

BACA JUGA :  Upah Buruh di Kosambi dan Teluknaga Cuma 100 Ribu? Aktifis Desak Pemerintah Pidanakan Pengusaha

Kedua, pelaksanaan teknis administrasi dan pendokumentasian yang berhubungan dengan persetujuan ini diserahkan sepenuhnya kepada Pemkot Pangkalpinang.

Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 15 Januari tahun 2024. (Toto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *