Daerah

Raperda APBD 2021 Akhirnya Disetujui DPRD dan Pemkab Blora

1020
×

Raperda APBD 2021 Akhirnya Disetujui DPRD dan Pemkab Blora

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Rapat paripurna antara DPRD dengan Pemkab Blora terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora tahun anggaran 2021 akhirnya disetujui.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Blora HM Dasum didampingi ketiga Wakil Ketua DPRD yakni, Mustopa (PKB), Sakijan (Nasdem), Siswanto (Golkar) serta dihadiri 39 Anggota Dewan dari lintas fraksi dan Bupati Blora Djoko Nugroho serta kepala OPD terkait di aula DPRD Blora, Senin (30/11/2020) sore.

Bupati Blora H. Djoko Nugroho menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Blora tahun anggaran 2021 yang disampaikan gabungan empat fraksi, fraksi Nasdem, fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Demokrat-Hanura dalam rapat paripurna yang digelar sebelumnya di tempat yang sama.

BACA JUGA :  Garap Potensi Sapi, Pemkab Blora Jajaki Kerjasama dengan PD. Dharma Jaya Jakarta

Dalam laporan pembahasan Raperda APBD Tahun 2021 yang dibacakan juru bicara Badan Anggaran, Warsit disampaikan, secara umum dalam pembahasan dapat berjalan baik dan lancar.

“Semua pertanyaan Banggar untuk pos rekening pendapatan daerah khususnya PAD telah dijawab oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan rinci sesuai realisasinya termasuk kendala maupun hambatan,” ucap Warsit.

Pada kesempatan itu, Warsit menyampaikan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 2.115.670.838.000,- (dua triliun seratus lima belas miliar enam ratus tujuh puluh juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), sedangkan belanja daerah pada tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp 2.179.084.705.915,- (dua triliun seratus tujuh puluh sembilan miliar delapan puluh empat juta tujuh ratus lima ribu sembilan ratus lima belas rupiah).

BACA JUGA :  Maksimalkan Pelayanan, Diskominfo Kota Pangkalpinang Gelar Evaluasi Daftar Informasi Publik

Menurutnya, APBD Tahun Anggaran 2021 terjadi defisit anggaran sebesar Rp 63.406.867.915,- (enam puluh tiga miliar empat ratus enam juta delapan ratus enam puluh ribu sembilan ratus lima belas rupiah). Defisit anggaran tersebut seluruhnya akan ditutup dari pembiayaan netto yang diperoleh dari sisa lebih penghitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya dengan nilai anggaran yang sama.

“Sehingga silpa lebih tahun anggaran berkenaan diproyeksikan nol atau nihil,” terang Warsit.

BACA JUGA :  Promosikan Batik Blora, Dekranasda Blora Gelar Fashion Show di Grand Maerakaca PRPP Semarang

Selanjutnya, raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 yang disampaikan oleh juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Aditya Candra Yogaswara.

Sementara Bupati Blora, Djoko Nugroho menyampaikan, ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas jerih payah pimpinan dan Anggota Dewan telah mampu menyelesaikan pembahasan hingga menyetujui raperda APBD Tahun 2021 menjadi peraturan daerah.

“Dengan persetujuan dewan atas raperda APBD tahun 2021 ini berarti kita telah berhasil menetapkan produk hukum daerah yang menjadi landasan penganggaran semua kegiatan pembangunan daerah Kabupaten Blora, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan,” ucap Bupati Blora.
(Hans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *