NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Bupati Arief Rohman menyampaikan bahwa Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 tidak mengalami defisit riil sehingga tidak perlu menutup defisit tersebut dari sumber pembiayaan lain. Hal ini disampaikannya saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD dalam acara Penyampaian Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 Beserta Nota Keuangan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Blora, Senin (27/09).
Dalam sambutannya, Bupati Blora menyampaikan bahwa saat ini telah masuk pada tahap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, seluruh proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 dapat diselesaikan sehingga Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, agar semua program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan,” ungkapnya.
Bupati Arief merinci, rencana pendapatan daerah tahun anggaran 2021 yang semula direncanakan sebesar Rp 2.134.712.000.000,- mengalami kenaikan sebesar 0,62% menjadi Rp 2.148.053.550.019,-.
Kemudian dari pendapatan daerah tersebut, diantaranya terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), Pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Bupati menjelaskan terkait PAD, direncanakan mengalami kenaikan sebesar 1,10%, pendapatan transfer naik 0,49% dan lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan naik sebesar naik 2,08%.
“Pendapatan Asli Daerah yang semula Rp 259.398.747.100,- menjadi Rp 262.245.392.980,- atau naik sebesar 1,10%, Pendapatan Transfer yang semula Rp 1.796.489.412.000,- menjadi Rp 1.805.342.701.003,- atau naik 0,49% dan lain-lain pendapatan daerah yang sah semula Rp 78.823.840.900,- bertambah menjadi Rp 80.465.456.036,- atau naik 2,08%,” paparnya.
Terkait belanja daerah, rencana belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp 2.198.118.867.915,- kemudian mengalami kenaikan sebesar 2,83% menjadi Rp 2.260.258.815.170,-. Kemudian dari belanja daerah tersebut diantaranya terdiri dari Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
Arief Rohman merinci bahwa terkait belanja operasional mengalami kenaikan 9.67%, belanja modal mengalami penurunan sebesar turun 14,19%, belanja tidak terduga mengalami penurunan sebesar 60,25%, dan belanja transfer mengalami kenaikan sebesar 0,02%.
“Belanja Operasi yang semula Rp 1.375.424.564.768,- menjadi Rp 1.508.479.700.209,- atau naik 9.67%, Belanja Modal yang semula Rp 373.016.963.147,- menjadi Rp 320.093.335.953atau turun 14,19%, Belanja Tidak Terduga yang semula Rp 30.000.000.000,- menjadi Rp11.924.626.470,- atau turun 60,25%, Belanja Transfer yang semula Rp 419.677.340.000,- menjadi Rp 419.761.152.538,- atau naik 0,02%,” ucapnya.
Lanjutnya, mengenai rencana anggaran penerimaan pembiayaan secara total sebelum perubahan sebesar Rp 63.406.867.915,- dan setelah perubahan naik 76,96% menjadi sebesar Rp 112.205.265.151,-. Setelah perhitungan tersebut, terlihat bahwa struktur anggaran dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 mengalami defisit.
“Defisit ini dapat ditutup semuanya dari pembiayaan netto dengan jumlah yang sama. Sehingga secara riil pada Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021, memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar nihil,” tegasnya.
“Kami berharap agar Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 dapat disetujui dalam waktu yang tidak terlalu lama agar dalam sisa waktu yang ada di tahun anggaran 2021 ini dapat dioptimalkan,” lanjutnya.
Ketua DPRD Kabupaten Blora HM. Dasum mengungkapkan bahwa dengan diterimanya dokumen tersebut, akan segera dilakukan pembahasan.
“Demikian tadi sudah dilaksanakan penyerahan buku rancangan Perda tentang perubahan APBD Kabupaten Blora serta nota keuangan, maka kami minta kepada anggota dewan untuk segera melakukan pembahasan,” ungkapnya.
Sebelumnya, rapat paripurna dalam acara penandatanganan nota kesepakatan tentang perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2021 pada Jum’at (17/09) lalu, Santoso Budi Susetyo selaku Badan Anggaran (Banggar) DPRD Blora menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran dan TAPD yang terakhir, telah disetujui rasionalisasi Struktur Kebijakan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut; Pendapatan Daerah sebelum perubahan Rp 2.134.712.000.000,- setelah perubahan menjadi Rp 2.148.053.533.019,- dengan selisih Rp 13.341.533.019,-. Untuk Belanja Daerah, sebelum perubahan Rp 2.198.118.867.915,- dan setelah perubahan menjadi Rp 2.260.258.815.170,- dengan selisih Rp 62.139.947.155,-.
Sedangkan Defisit Anggaran sama persis dengan Pembiayaan Daerah, yakni sebelum perubahan Rp 63.406.867.915,- dan setelah perubahan diasumsikan akan mengalami defisit sebesar Rp 112.205.265.151,- dengan selisih Rp 48.798.397.236,-. (Hans)