Daerah

Putusan MK Pembatalan Perpanjangan Jabatan Kades Tak Berdampak di Blora

1166
×

Putusan MK Pembatalan Perpanjangan Jabatan Kades Tak Berdampak di Blora

Sebarkan artikel ini
Heri Agusng Susanto selaku Ketua Praja Kabupaten Blora saat dikonfirmasi di Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban, Blora.

Ia menegaskan bahwa keputusan MK dianggap adil, karena perpanjangan hanya berlaku untuk kepala desa yang masih aktif hingga UU Desa disahkan pada Februari 2024. “Untuk Blora, tidak ada masalah,” tutup Agung.

BACA JUGA :  Menindak Lanjuti Pengembangan kasus Penganiayaan

Berita ini disusun dengan mengikuti kode etik jurnalistik untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. (Riyan)

BACA JUGA :  Resmikan Inpres Jalan, Jokowi Disambut Sorak Sorai Ribuan Masyarakat Blora

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *