Daerah

Puskesmas Majenang 2 Gelar Loka Karya Lintas Sektor Bidang Kesehatan

2084
×

Puskesmas Majenang 2 Gelar Loka Karya Lintas Sektor Bidang Kesehatan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, CILACAP- Bertempat di Aula Puskesmas Majenang 2 kegiatan loka karya lintas sektoral yang membahas bidang kesehatan dihadiri oleh unsur Forkompimcam Majenang, dinas instansi serta para kepala desa yang berada diwilayah kerja Puskesmas Majenang 2, Kamis (17/12/2020).

Dalam kesempatan tersebut Kepala UPTD Puskesmas Majenang 2, Nunung Tri Susilowati, S.Si.T, M.Tr.Keb menyampaikan paparan tentang apa yang sudah dilaksanakan serta rencana kedepan Puskesmas Majenang 2.

Nunung juga menyampaikan capaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) Puskesmas Majenang 2 sampai dengan bulan Novemver 2020.

“Ada 12 item yang dilakukan Puskesmas Majenang 2, diantaranya yakni, pelayanan ibu hamil, kesehatan ibu bersalin, kesehatan bayi baru lahir, kesehatan balita, pelayanan kesehatan kepada usia pendidikan dasar, pelayanan kesehatan pada usia produktif, pelayanan kesehatan usia lanjut, dan masih banyak yang lainya, begitu juga dengan pelayanan terhadap orang yang beresiko terinveksi HIV. ” Beber Nunung.

BACA JUGA :  Mirisnya Jalan Nasional, Wartawan Terjatuh Saat lintas Jalan Bergelombang di Kragilan

Untuk rencana kerja non fisik tahun 2021 menjadi salah satu pembahasan dalam loka karya tersebut.

Ada beberapa upaya yang akan dilakukan oleh Puskesmas Majenang 2 untuk tahun 2021 sesuai dengan surat Menteri Kesehatan No: PR.01.01./1.3/4313/2020 tanggal 23 Oktober 2020 perihal penyampaian draf standar teknis DAK bidang kesehatan TA. 2021, kata Nunung.

Ada lima upaya yang akan dilakukan Puskesmas Majenang 2 untuk kegiatan non fisik meliputi, pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehet (Germas), kegiatan Kesehatam Masyarakat (Kesmas), deteksi dini penyakit dan respon penyakit, pemicuan Sanitasi Berbasis Masyarakat (STBM) desa prioritas, dan penyediaan Tenaga dengan Perjanjian Kerja.

BACA JUGA :  Lantamal VIII Peringati Hari Armada Tahun 2020

Baca Juga: Dua Warga Meninggal Karena Covid-19, Camat Majenang Akan Tindak Tegas Pelanggaran Protokes

Diakhir paparanya, Kepala Puskesmas Majenang 2 juga menyampaikan bahwa untuk tahun 2021 wilayah kerja Puskesmas Majenang 2 terdiri dari 8 desa. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Cilacap No: 440/506/16/ Tahun 2020 tentang penetapan kategori Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Cilacap yang meliputi Desa Salebu, Cibeunying, Sepatnunggal, Sadabumi, Sadahayu, Pahonjean, Jenang dan Desa Bener, pungkas Nunung.

Semntara Camat Majenang, Iskandar Zulkarnain, S.STP, M.Si menekankan masih seputar bencana banjir dan Covid-19 di Kecamatan Majenang. Camat menyampaikan akan memperketat lagi protokol kesehatan Covid-19.

BACA JUGA :  Terima BLT DD 75 KPM desa Warisa, Hukum Tua Eifel Dumanauw: Bantu Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19

“Hari ini tanggal 17 Desember di Kecamatan Majenang ada dua orang yang meninggal dunia akibat Covid-19, untuk itu saya akan lebih memperketat lagi protokes Covid-19. ” Tegas Iskandar.

Terkait kegiatan hajatan atau resepsi yang mengakibatkan terjadinya kerumunan semuanya harus sesuai Peraturan Bupati Cilacap terkat penanggulangan penyebaran Covid-19, ” bagi yang hajatan maksimal pengunjung 50 orang dan harus menerapkan protokol kesehatan, apabila melanggar maka tim Gugus Tugas Covid-19 akan memproses secara peraturan yang berlaku. ” Kata Iskandar.

Kegiatan pertemuan lintas sektoral tersebut juga memberikan waktu kepada hadirin untuk menyampaikan beberapa pendapat mengenai masalah yang ada di desa wilayah kerja Puskesmas Majenang 2. (Junaedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *