Hukrim

Puluhan Tersangka Kasus Narkoba Disikat Polresta Yogyakarta, Tiga Wanita Diantaranya

490
×

Puluhan Tersangka Kasus Narkoba Disikat Polresta Yogyakarta, Tiga Wanita Diantaranya

Sebarkan artikel ini

Kemudian pada Kamis (30/5) sekira pukul 15.00 WIB, di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman telah melakukan penangkapan terhadap PCS (20), dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Obaya.

Selanjutnya petugas masih melakukan pengembangan kasus dan pada Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB, di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman telah melakukan penangkapan terhadap BPY (20), dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Obaya.

Advertisement
scroll ke atas

Barang bukti yang disita dari AT ; 27 toples plastik berisi pil warna putih bersimbol Y dengan jumlah keseluruhan 27.000 butir, uang tunai Rp. 300.000,-. Disita dari FA ; 3 toples plastik berisi pil warna putih bersimbol Y dengan jumlah keseluruhan 3.000 butir, sabu dengan berat kurang lebih 0,1 gram, 1 buah Bong, 2 buah pipet kaca. Disita dari HK : (Menunjuk perkara tersangka FA berupa Sabu dengan berat kurang lebih 0,1 gram).Disita dari PCS ; 10 toples plastik berisi pil warna putih bersimbol Y dengan jumlah keseluruhan 10.000 butir, 1 buah HP warna biru tua. Disita dari BPY ; 9 toples plastik berisi pil warna putih bersimbol Y dengan jumlah keseluruhan 9.000 butir, 37 toples plastik kosong, 1 buah HP warna Hitam.

BACA JUGA :  Kontrakan di Nibung jadi Transaksi Narkoba

Terhadap HK disangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah).

BACA JUGA :  Masyarakat dan Pemerintah Yogyakarta Dukung Keberadaan Toko Miras, Pembelian Layaknya Antri Sembako

Terhadap FA disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah).

BACA JUGA :  Sidang Lanjutan Kasus SPI Unud, Hotman Paris Hutapea: Dakwaan Jaksa Ngawur

Terhadap AT, PCS dan BPY disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).

“Selama bulan Mei 2024 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 24 kasus Penyalahgunaan Narkoba. 10 kasus di ungkap sebelum pelaksanaan Ops Narkoba Progo 2024 dan 14 Kasus berhasil di ungkap selama pelaksanaan Ops Narkoba Progo 2024. Dalam pelaksanaan Ops Narkoba Progo 2024 berhasil menangkap 5 Pelaku TO dan 9 pelaku Non TO,” papar Kasi Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *