Hukrim

Puluhan Tersangka Kasus Narkoba Disikat Polresta Yogyakarta, Tiga Wanita Diantaranya

492
×

Puluhan Tersangka Kasus Narkoba Disikat Polresta Yogyakarta, Tiga Wanita Diantaranya

Sebarkan artikel ini

Terhadap ABK dan DZO disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).

Pada Kamis (23/5) sekira pukul 23.00 WIB, di wilayah Sinduadi Mlati Sleman telah melakukan penangkapan terhadap DM (19) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ; 1.050 butir pil warna putih bersimbol Y, 1 buah HP warna Biru.

Advertisement
scroll ke atas

Terhadap DM disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

BACA JUGA :  Nekat Main Judi Koprok, Dua Pelaku di Gulung Tekab 308 Polres Tanjung Bintang

Pada Jumat (24/5) sekira pukul 05.00 WIB, di wilayah Karangwaru, Tegalrejo, Yogyakarta telah melakukan penangkapan terhadap DS (33) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya yang merupakan TO Ops Narkoba Progo 2024. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti : 4 toples plastik berisi pil warna putih bersimbol Y dengan jumlah keseluruhan 4.000 butir, 1 buah HP warna Hitam.

BACA JUGA :  Balon Wawako Yogyakarta Ariyanto: Seniman Yogyakarta Berkontribusi di Industri Kreatif

Terhadap DS disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

BACA JUGA :  Bawaslu Yogyakarta Laksanakan Coklit Terhadap Keluarga Besar Sri Sultan Hamengkubuwono X

Pada Sabtu (25/5) sekira pukul 15.30 WIB, di wilayah Ngestiharjo, Kasiaan Bantul telah melakukan penangkapan terhadap DSA (34) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ; 10 toples plastik berisi pil warna putih bersimbol Y dengan jumlah keseluruhan 10.000 butir, 1 buah HP warna Hitam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *