Hukrim

Puluhan Tersangka Kasus Narkoba Disikat Polresta Yogyakarta, Tiga Wanita Diantaranya

489
×

Puluhan Tersangka Kasus Narkoba Disikat Polresta Yogyakarta, Tiga Wanita Diantaranya

Sebarkan artikel ini

Terhadap MP disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah).

Pada Jum’at (3/5) sekira pukul 13.30 Wib di wilayah Sinduadi, Mlati, Sleman, telah melakukan penangkapan terhadap CN (33) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I (Ganja). Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti : 9,89 gram Ganja, 5 puntung rokok ganja, 1 buah HP warna Putih.

Advertisement
scroll ke atas

Terhadap CN disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah).

BACA JUGA :  Penurunan Bendera Merah Putih di Yogyakarta Dipimpin Kombes Pol Aditya Surya Dharma

Kemudian petugas melakukan pengembangan kasus dan pada Rabu tanggal (8/5) sekira pukul 23.15 Wib di wilayah Sidoarum, Godean, Sleman petugas telah melakukan penangkapan terhadap BK (22) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ; 180 butir pil warna putih bersimbol Y, 1 buah HP warna Biru.

BACA JUGA :  Terduga Pelaku Pengerusakan Mesin ATM Ditangkap Satreskrim Polresta Yogyakarta

Terhadap BK disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

BACA JUGA :  PN Gianyar Tunda Sidang Pidana Terdakwa WNA, Korban Layangkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum

Pada Minggu (12/5) sekira pukul 19.30 Wib di wilayah Suryatmajan, Danurejan, Yogyakarta telah melakukan penangkapan terhadap HKD (35) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *