DaerahPeristiwaTNI & Polri

Puluhan Massa Dari Sukasada Buleleng Datangi Polres Untuk Keadilan Restoratif

2213
×

Puluhan Massa Dari Sukasada Buleleng Datangi Polres Untuk Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG
Terlihat puluhan Massa mendatangi Polres Buleleng. Jumat, (7/10/2022). massa dari Bakung, Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, dipimpin langsung Jro Bendesa Adat Bakung, I Putu Joni Sandiyasa, didampingi Wirasanjaya, SH, MH, CLA, dan Putu Wibawa, SH, kuasa hukum tersangka PS alias Kacung atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Aksi puluhan massa tersebut dilatarbelakangi kasus yang menjerat PS alias kacung dengan pelapor MR atas dugaan penipuan dan penggelapan 1 unit motor Beat DK 3496 UAR Tahun 2013 yang dilaporkan oleh pelapor MR (13/9).

Advertisement
scroll ke atas

Maksud kedatangan puluhan Massa bersama jro bendesa adat bakung, dan kuasa hukum tersangka adalah untuk, mengetahui keadaan tersangka di ruang tahanan, sekaligus meminta dan memohon kepada aparat Polres Buleleng agar segera melaksanakan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) karena pihak pelapor dan terlapor menyepakati dengan menyelesaikannya secara kekeluargaan. atas dasar itulah pihak pelapor sudah melakukan pencabutan laporan di polres buleleng.

BACA JUGA :  Bhabinkamtibmas Polsek Jawilan Kawal Distribusi BLT BBM di Kantor Kecamatan

Atas Kesepakatan dari kedua belah pihak, Kemudian Jro Bandesa Adat Bakung, I Putu Joni Sandiyasa, bersama Wirasanjaya, SH, MH, CLA, dan Putu Wibawa, SH, dan sejumlah tokoh mendatangi Mapolres Buleleng bermaksud untuk menemui Kapolres Buleleng AKBP. I Made Dhanuardana.

BACA JUGA :  Komandan Kodim 1205/Sintang Pimpin Kegiatan Peresmian Perubahan Nama Koramil Baru

Sayang, Kapolres tidak berada di tempat. Kemudian Jro Bandesa Adat Bakung, I Putu Joni Sandiyasa, bersama Wirasanjaya, SH, MH, CLA, dan Putu Wibawa, SH, dan sejumlah tokoh, beralih sasaran ke ruang Kasatreskrim. Namun lagi-lagi, Wirasanjaya dan kawan-kawan mengelus dada karena tidak bisa bertemu Kasatreskrim yang juga tidak berada di tempat.

Wirasanjaya menegaskan bahwa, polisi tidak boleh menolak restorative justice. Wirasanjaya merasa aneh dengan sikap penyidik Polres Buleleng yang berupaya menghambat restorative justice yang dilakukan korban bersama pelaku.
Wirasanjaya juga menyesalkan ucapan salah kanit di Satreskrim Polres Buleleng yang bernuansa balas dendam kepada pelaku.

BACA JUGA :  PT GMM Blora Optimis Musim Giling 2022 Menghasilkan GKP Kuantitas Baik

Sementara itu Kasi Humas Polres Buleleng AKP. Gede Sumarjaya menjelaskan bahwa Wirasanjaya bersama massa hanya ingin audensi Kapolres Buleleng namun, karena Kapolres tidak ada sehingga audensi tidak jadi dilakukan. Sumarjaya juga membantah dugaan ucapan kebencian terhadap pelaku oleh salah satu kanit Satreskrim Polres Buleleng. (Uchan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *