Daerah

PT Winsa Anugerah Propertyndo Masih Belum Memiliki IMB Alih Pungsi

2231
×

PT Winsa Anugerah Propertyndo Masih Belum Memiliki IMB Alih Pungsi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – Terkait PT.Winsa Anugerah Propertyndo (WAP) yang beralih pungsi sampai saat ini bertahan dengan kebanggan nya melupuhkan Kasatpol-PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M, karena Satpol-PP tidak mampu melakukan tindakan tegas kepada Perusahaan PT.Winsa Anugerah Propertyndo (WAP) yang berada di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat dibawah Kepemimpinan Fajar Pratisto selaku Direktur Utama, pasalnya Bangunan PT.Winsa Anugerah Propertyndo (WAP) belum memiliki IMB alih pungsi, karena Direktur PT.WAP Kebal Hukum, walapun sudah dipanggil oleh Satpol-PP bahwa PT.WAP sudah melanggar Perda yang ada tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No.10 Tahun 2014 dan Peraturan Izin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013, namun Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo seolah tidak takut dengan Perda tersebut.

Julham Harahap Ketua Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa Fajar Pratisto selaku Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo (WAP) dapat kami katakan kebal Hukum dan mampu melumpuhkan Satpol-PP, karena tidak mentaati Peraturan Daerah IMB yang ada, walaupun sudah pernah di panggil oleh Satpol PP, namun dirinya tidak merasa takut dengan panggilan tersebut menurut dirinya Perda IMB hanya suatu kiasan semata, sebab sampai saat ini Satpol-PP masih saja melakukan pembiaran terhadap Bangunan PT.Winsa Anugerah Propertyndo yang belum memiliki IMB alih pungsi Bangunan, pasalnya Izin Bangunan PT. Winsa Anugerah Propertyndo awalnya rumah tunggal dan sekarang beralih fungsi menjadi Perkantoran belum memiliki IMB,” kata Julham.

Ketua DPD Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Repbulik Indonesia Kabupaten Bekasi menjelaskan,
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Peraturan Daerah Satpol-PP Kabupaten Bekasi dengan Fajar Pratisto selaku Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo (WAP)
telah membuat surat perjanjian diatas Materai akan berjanji memproses perizinan di mulai sejak tanggal 15 Febuari 2021 dengan menunjukan bukti tanda terima proses pembuatan IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA :  Polsek Mengwi Tangkap Dua Pencuri Mesin Genset di Bondowoso

“Dan apa bila sampai tanggal yang di tentukan tidak dapat menunjukan bukti proses tanda terima IMB perubahan alih fungsi bangunan Kantor PT.Winsa Anugerah Propertyndo (WAP) dari Dinas terkait, maka kegiatan PT.WAP harus dihentikan sementara sampai dapat dan memperlihatkan bukti kepemilikan IMB Perkantoran, dari isi surat pernyataan tersebut,” jelas Julham.

Juham Harahap menegaskan,
kenapa Satpol PP Kabupaten Bekasi tidak berani melakukan penutupan sementara Bangunan PT.WAP yang tidak memiliki IMB, jika Satpol-PP tidak berani melakukan penutupan/penyegelan Bangunan PT.Winsa Anugerah Propertyndo?, maka dapat kami menduga Kasat Satpol PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M, sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) sebagai Payung Hukum Kabupaten Bekasi, karena Perda No.10 Tahun 2014 dan Peraturan Izin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013,
tersebut adalah sebagai aturan dan Payung Hukum harus di jalankan di Kabupaten Bekasi, kenapa Kasatpol-PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M tidak menjalankan nya dan menghiraukan Perda tersebut, karena Satpol-PP adalah selaku Penegak Perda dan juga sebagai Exsekutor di Kabupaten Bekasi, kenapa PT.Winsa Anugerah Propertyndo (WAP) sudah jelas melanggar Perda dan di kasih surat peringatan serta menandatangani pernjanjian bermaterai masih saja di diamkan oleh Satpol-PP,” tegas Julham.

BACA JUGA :  Kapolres Jembrana Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Jembrana Hadiri Acara Ulang Tahun Yayasan Kemala Bhayangkari Ke 43 

“Kalau Perda IMB sebagai Payung Hukum di langgar oleh PT.Winsa Anugerah Propertyndo (WAP) sama saja tidak berarti Perda tersebut di Kabupaten Bekasi, maka dapat kami katakan Kasatpol-PP sebagai Pejabat tidak taat menjalankan Perda tersebut, wajar Pengusaha tidak takut karena Perda IMB yang dibuat dulunya mengeluarkan Uang dan wajar Perda IMB yang ada dapat mengasilkan Uang,” ungkap Julham.

Masih kata Julham Ketua DPD GRPPH-RI Kabupaten Bekasi, jika PT.Winsa Anugerah Propertyndo tidak dilakukan penutupan oleh Satpol-PP, maka GRPPH-RI akan melayangkan surat secara Resmi ke Bupati Bekasi terkait perhal “Buruk nya Kinerja Satpol-PP Kabupaten Bekasi dan Tidak Menghiraukan Perda Kabupaten Bekasi No.10 Tahun 2014 dan Peraturan Izin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013.

BACA JUGA :  Malam Lepas-Sambut Pangdam I/BB Dihadiri unsur FKPD dari Empat Provinsi dan Tomas Sumut

“Bahwa PT.Winsa Anugerah Propertyndo (WAP) dapat kami menduga Kebal Hukum, karena di Beck Up oleh orang-orang yang melindungi PT.Winsa Anugerah Propertyndo agar PT.WAP tersebut tidak dapat di tutup, karena Kasatpol-PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M diduga tidak bernyali untuk melakukan penutupan/penyegelan PT.Winsa Anugerah Propertyndo, hal ini dapat diindikasikan Kasatpol- PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M sudah mendapatkan Upeti dari PT.Winsa Anugerah Propertyndo terkait Bangunan tersebut belum memiliki IMB alih pungsi menjadi Perkantoran, sehingga KasatPol-PP tidak berdaya untuk melakukan penyegelan/penutupan yang pernah di janjikan dalam surat pernyataan,” tandas Julham.

Dengan adanya Kasus PT.Winsa Anugerah Propertyndo Viral di beberapa Media Online ini menjadi bola panas Kasatpol-PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M, diminta agar Bupati Bekasi H.Eka Supria Atmaja dapat melakukan Evaluasi Kinerja Kasatpol-PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M yang melanggar Perda Kabupaten Bekasi tentang IMB.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *