Dokumen-dokumen ini nantinya akan diperiksa Notaris, Termasuk dokumen penjual, seperti sertifikat tanah, IMB, dan Pajak, Bila sudah sesuai, penjual akan diberi surat tanda terima Dokumen dari Notaris.
Sebagai Informasi, proses Pelaksanaan Akad Kredit KPR: Tandatangan Perjanjian antara Pihak Bank dengan Pembeli. Pihak bank dengan pembeli selaku penerima kredit meneken surat perjanjian. Dalam surat tersebut mencantumkan: Plafon kredit yang diberikan. Tenor atau lamanya masa angsuran. Besaran cicilan per bulan. Hak, dan kewajiban masing-masing.
Tandatangan Perjanjian antara Pihak Penjual dengan Pembeli.
Proses akad kredit berikutnya, penandatangan perjanjian antara penjual (perorangan/pengembang) dengan pembeli, poin dalam surat perjanjian tersebut menyangkut segala informasi penting rumah yang diperjual belikan.
Meliputi harga rumah, luas tanah, dan bangunan, lokasi rumah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi, dan Bangunan (PBB), serta lainnya, selanjutnya diteken pula Akta Jual Beli (AJB) yang sudah dibuat notaris.
(Alwi)