Daerah

PT Rizki Group Propertyndo Bekerjasama BTN, Melalui KPR Gelar Akad Masal Perumahan Subsidi

412
×

PT Rizki Group Propertyndo Bekerjasama BTN, Melalui KPR Gelar Akad Masal Perumahan Subsidi

Sebarkan artikel ini

Dokumen-dokumen ini nantinya akan diperiksa Notaris, Termasuk dokumen penjual, seperti sertifikat tanah, IMB, dan Pajak, Bila sudah sesuai, penjual akan diberi surat tanda terima Dokumen dari Notaris.

Sebagai Informasi, proses Pelaksanaan Akad Kredit KPR: Tandatangan Perjanjian antara Pihak Bank dengan Pembeli. Pihak bank dengan pembeli selaku penerima kredit meneken surat perjanjian. Dalam surat tersebut mencantumkan: Plafon kredit yang diberikan. Tenor atau lamanya masa angsuran. Besaran cicilan per bulan. Hak, dan kewajiban masing-masing.

Tandatangan Perjanjian antara Pihak Penjual dengan Pembeli.

BACA JUGA :  Kasie Intel Kejari Janji Proses Dugaan Korupsi Kuntua Winebetan

Proses akad kredit berikutnya, penandatangan perjanjian antara penjual (perorangan/pengembang) dengan pembeli, poin dalam surat perjanjian tersebut menyangkut segala informasi penting rumah yang diperjual belikan.

BACA JUGA :  Konsultasi Publik Pemkab Blora Tentang RKPD Tahun 2022

Meliputi harga rumah, luas tanah, dan bangunan, lokasi rumah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi, dan Bangunan (PBB), serta lainnya, selanjutnya diteken pula Akta Jual Beli (AJB) yang sudah dibuat notaris.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Butur Salurkan Bantuan Beras PPKM Ke 7.706 KPM

(Alwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *