DaerahPeristiwa

PT. Pancaprima Ekabrothers Diduga Kangkangi Permen Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Ketenagakerjaan

10854
×

PT. Pancaprima Ekabrothers Diduga Kangkangi Permen Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – PT. Pancaprima Ekabrothers salah satu dari sekian Perusahaan di Kota Tangerang yang bergerak di bidang Garmen. beralamat di Jalan Raya Siliwangi No 178 A Jatiuwung, Kota Tangerang. Resmi umumkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara di cicil sebanyak 8 kali pembayaran, keputusan tersebut sontak membuat para karyawan yang ada di dalam lokasi pabrik ricuh dan mogok kerja bagian produksi, Senin (03/05/2021) Pagi. Pukul WIB 9.00

Kebijakan yang dikeluarkan Perusahaan tersebut di nilai sangat menciderai kaum buruh dengan mengabaikan hak-hak karyawan karena bertentangan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerja Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR bagi pekerja di perusahaan. THR harus dibayarkan sebagai kewajiban pengusaha kepada pekerja, Pengusaha tidak boleh mencicil pembayaran tunjangan hari raya kepada pekerja.

Asmat, Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Badan Buruh Pekerja Pemuda Pancasila (SB2P3) di PT. Pancaprima Ekabrothers mengatakan, “Terkait pengumuman THR di cicil 8 kali pembayaran yang di sampaikan oleh kepala produksi (Rondang-red) dan kepala personalia Agus Hendarman kepada para karyawan, seharusnya di bicarakan atau di rapatkan kepada Tiga Serikat, karena di PT. Pancaprima Ekabrothers ada Tiga Serikat Pekerja yang masing-masing serikat mempunyai jumlah anggota cukup banyak yaitu SPN, SB2P3 dan SPPG, namun pihak manajemen perusahaan hanya melibatkan SPN saja.

BACA JUGA :  Keberhasilan Pansimas Desa Bumi Daya Palas Membuahkan Hasil Mensejahterkan Masyarakat

“Padahal di musim pademi covid -19, ini, pihak perusahaan koar- koar di media sosial ( medsos ) bahwa perusahaan tidak ada halangan, tetap berjalan dengan mulus,
tetapi didalam perusahaan sangat menyiksa para buruh dengan jam scorsing yang tidak di bayar harusnya jam kerja itu delapan jam kerja, ini lewat setengah jam kadang – kadang 1 jam bahkan 2 jam tidak dihitung lembur, dengan alasan tidak mencapai target,” paparnya

BACA JUGA :  Empat Desa di Kecamatan Sepatan Timur Gelar Deklarasi Damai Pilkades Serentak

Ia juga menambahkan “Setiap Menjelang Hari Raya Idul Fitri selalu karyawan kontrak di berhentikan, dengan alasan kerjaan lagi berkurang, padahal kerjaan numpuk, setelah karyawan kontrak di berhentikan, selang beberapa hari, perusahaan menerima karyawan baru lagi.”

BACA JUGA :  Dekatkan Diri Kepada Masyarakat, Kejari Kota Tangerang Gelar Bazzar UMKM dan Pelayanan Masyarakat

Sebagai ketua Serikat SB2P3, menolak THR yang di cicil 8 kali pembayaran oleh perusahaan, kami SB2P3 tidak pernah di ikutsertakan metting oleh pihak management perusahaan termasuk serikat SPPG, yang juga tidak pernah di libatkan, pungkas Asmat.

(Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *