NASIONALXPOS.CO.ID, MOJOKERTO – Proyek pembangunan Taman Bahari Mojopahit (TBM) tahap II yang berlokasi di Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur, terindikasi dikerjakan dengan cara yang sembrono oleh CV. Arta Dwi Lestari.
Indikasi tersebut muncul dari pelaksanaan satu paket kegiatan yang mencakup pembangunan plaza amphiteater, panggung kesenian pertunjukan, dan fasilitas lainnya, yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024. Pengawasan terhadap kepatuhan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tampak kurang diperhatikan.
Proyek dengan nomor kontrak 0003.2/601/417.512.4/2024 ini, yang menelan anggaran miliaran rupiah, berada di bawah pengawasan Dinas Kepemudaan Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Mojokerto. Monitoring dilakukan langsung oleh Konsultan Pengawas dari CV Cipta Surya Utama.
Pengamatan media pada Jumat (6/9/2024), menunjukkan bahwa hampir semua pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, bertentangan dengan standar K3 yang seharusnya diterapkan. Kondisi ini terus berulang meskipun proyek ini didampingi oleh tim pendamping pembangunan dari Kejari Kota Mojokerto.