DaerahNasionalPeristiwa

Program BPNT di Desa Tamiang Diduga Jadi Sarang Pungli

1401
×

Program BPNT di Desa Tamiang Diduga Jadi Sarang Pungli

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sejatinya membantu masyarakat yang kurang mampu, diduga kuat dijadikan sarang pungli oleh oknum Pegawai Pemerintahan Desa Tamiang. Kurangnya wawasan menjadi celah dalam melakukan praktek pungli dalam program tersebut yang berujung merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bahkan Agen BRIlink turut jadi sasaran.

Herlinah, salah satu Ketua KPM warga Kampung Pasir Toge, RT. 10,  RW. 02 mengungkapkan bahwa dirinya beberapa kali diminta oleh Staf Desa bernama Muhadi untuk memberikan Kartu BPNT milik KPM kepada dia, tapi dia tidak mau memberikan, karena bantuan yang disalurkan melalui Muhadi tidak layak, berasnya kurang bagus. Sementara keinginan Herlinah mengambil Sembako ke BRIlink.

Sementara itu, Ary yang merupakan salah satu agen BRIling sebagai penyalur BPNT di Kampung Maja RT. 06, RW 02, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, sangat tertekan dengan adanya praktek pungli sepeti itu.

BACA JUGA :  Urai Benang Ruwet Penyaluran BPNT di Blora, Bank BRI Panggil Ratusan E-Warong

“Belum lama ini datang Muhadi oknum pegawai desa, dan yang mengaku sebagai orang lembaga kepada saya, meminta jatah kepada saya sebesar Rp. 20.000 / KPM. Padahal persoalan program BPNT tidak ada keterkaitannya dengan pemerintahan desa,” tandasnya.

BACA JUGA :  Agen Brilink Desa Kedaung Barat Diduga Nekad Beroperasi Tanpa Izin 

Ary juga mengatakan bahwa sebenarnya terkait persoalan tersebut dirinya sudah  sampaikan ke Pihak BRI, dan menyarankan kepadanya untuk melaporkan ke pihak yang berwajib.

Di tempat terpisah, Kepala Desa Tamiang, H. Maksum saat dikonfirmasi perihal adanya dugaan permintaan upeti yang dilakukan oleh oknum pegawainya mengatakan dirinya tidak tahu.

“Saya tidak tahu, dan tidak pernah menyuruh melakukan permintaan upeti seperti itu,” ujar H. Maksum yang biasa di panggil H. Kacung.

Sementara itu, Aripin dari LSM Indonesia Monitoring Law & Justice Provinsi Banten, sangat menyayangkan itu terjadi. Ia berkata bahwa semestinya BPNT dapat membantu masyarakat yang kurang mampu, isu yang beredar tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi.

BACA JUGA :  Pungli BPNT Dinilai Resahkan KPM Desa Gempol Sari

“Minimnya pengawasan intansi pemerintah memungkinkan penyimpangan itu terjadi, bahkan pungli sekalipun. Seharusnya pemerintah melalui dinas terkait perlu melakukan pengawasan maksimal, agar program berjalan sesuai dengan ketentuan, kasihan rakyat kecil jadi korban kepentingan,” jelas Aripin.

“Kami segera bentuk tim untuk melakukan investigasi, terutama di Desa Tamiang, dan tidak menutup kemungkinan kami akan melayangkan Lapdu setelah mendapatkan bukti – bukti yang kuat”, pungkasnya. (BN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *