Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pengawasan adalah Melakukan pengamatan atau pengecekan dan pencatatan dengan cermat. Pengawasan dalam tugas dan pokok fungsi yang dijalankan oleh pembimbing kemasyarakatan adalah adalah kegiatan pengamatan, penilaian, dan penindakan terhadap pelaksanaan program layanan, pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan rekomendasi laporan penelitian kemasyarakatan dan atau putusan/penetapan hakim, agar program/kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Prinsip Pengawasan diantasrny adalah :
- Objektif dan menghasilkan data, pengawasan harus bersifat objektif dan harus dapat menemukan fakta-fakta tentang program/kegiatan yang dilakukan dan faktor-faktor yang mempengaruhi;
a. Berpangkal tolak dari ketentuan/standar yang telah ditetapkan yang tercermin dalam :
- Tujuan yang telah ditetapkan
- Rencana program/kegiatan
- Pedoman/standar yang telah ditetapkan
- Perintah yang diberikan
- Peraturan perundang-undangan yang berlaku