Daerah

Pria Pengangguran Asal Batam Cabuli Anak Gadis Dibawah Umur

966
×

Pria Pengangguran Asal Batam Cabuli Anak Gadis Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID,BEKASI- AG alias A (30) lelaki pengangguran yang berasal dari Tiban Kampung No.24 Rt.001/001 Kelurahan Tiban Lama
Kecamatan Sekupang Kota Batam, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur(16/09/2020).

Aksi pencabulan yang di lakukan pelaku terhadap anak gadis di bawah umur,sebut saja bunga(6) terjadi saat pelaku sedang duduk di warung tepatnya di Kampung Selang Cau Kavling Rt.004/013 Kelurahan Wanasari Kecamatsn Cibitung Kabupaten Bekasi.

Di tempat tersebut pelaku melihat korban sedang bermain bersama temannya, entah apa yang ada di pikiran pelaku, kemudian memanggil korban dengan mengiming -imingi akan di belikan makanan ringan sejenis snack ciki kepada korban, korban yang terbujuk dengan omongan pelaku langsung mengikuti apa yang di lakukan pelaku termasuk memangku
korban,melihat korban hanya diam aksi bejat pelaku semakin nekat dengan memasukan jari telunjuk tersangka kedalam kemaluan korban.

BACA JUGA :  Deklarasi Forkom Gadjah Mada Manado

Usai melampiaskan aksi bejatnya pelaku langsung menurunkan korban dari pangkuannya untuk kemudian menyuruhnya bermain bersama teman -temannya, aksi pelaku di ketahui saat orang tua korban mendapat cerita aksi bejat pelaku dengan memasukan jadi ke arah kemaluan anaknya, kontan orang tua korban berang dan langsung melaporkan aksi bejat pelaku ke Polsek Cikarang barat kabupaten Bekasi.

BACA JUGA :  Serda Wail Bersama Warga Berhasil Duduki Poros Jalan Desa Kacepi Pulau Gebe 

“pelaku dapat kita amankan setelah orang tua korban melaporkan aksi bejat pelaku yang di lakukan terhadap anaknya,pelaku kesehariannya merupakan pengangguran dan tinggal tidak jauh dari rumah korban” ujar kanit Reskrim Polsek Cikarang barat iptu Sutrisno.

BACA JUGA :  Jemaah Haji Kloter 16 Diberangkatkan, Bupati Irna: Gunakan Kesempatan Baik Untuk Ibadah

“pelaku akan dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23
Tahun 2002Sutrisno perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”pungkas Trisno sapaan akrab Kanit polsek cikarang barat.

(Red&Nito).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *