NASIONALXPOS.CO.ID, MUSI RAWAS – Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kabag Ops, Kompol Feby Pebriana dan Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan menggelar press release penyitaan ratusan minuman keras (Miras), berbagai merek serta satu ember tuak, Senin (18/01/2021).
Dimana 225 botol miras disita petugas di Pondok Tuak Caca, di Desa Suka Rejo, Kecamatan STL ULU Terawas, Kabupaten Mura, mulai sekitar pukul 22.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB, Sabtu 16-01-2021.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy saat press release mengatakan bahwa, hari ini sengaja menggelar press release hasil dari razia pencegahan kerumunan dalam mengantisifasi muncul klaster baru Covid 19 (Corona).
“Dan hasilnya, berhasil menyita 225 botol miras, satu ember tuak dan 15 pengunjung pondok tersebut terdiri dari 14 laki-laki dan 1 perempuan diberikan sanksi ringan,” kata Efrannedy.
Kapolres menjelaskan, miras tersebut disita di Pondok Tuak Caca, di Desa Suka Rejo, Kecamatan STL ULU Terawas, yang mana sebelumnya sempat buka saat malam pergantian tahun baru.
Walaupun telah diberikan peringatan oleh polsek dan polres, namun ternyata pondok tersebut masih buka, sampai saat dilakukan razia, sabtu malam.
“Setelah dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, ternyata pondok tersebut tidak mempunyai izin, maka dari itula dilakukan razia dan berhasil mengamankan ratusan miras serta satu ember tuak,” jelas kapolres.
Lebih lanjut, kapolres menjelaskan, razia ini dilakukan untum meneggakkan prokes pandemi corona agar tidak timbul klaster baru dari kerumunan.
Dan, dilakukan tidak lain untuk menciptakan situasi yang aman, damai dan kondusif masyarakat (Kamtibmas).
“Sekaligus, untuk menekan atau memutus rantai terpaparnya Covid 19 (Corona),” tutupnya.
Ratusan botor miras diantaranya, 4 botol miras merek Newport Revolution, 30 botol kecil miras Guninnes, 120 botol miras Malaga, 23 botol kecil Singa Raja, 28 botol besar Miras Singa Raja dan 20 botol Miras Mansion House.
ALFIRMANSYAH RN