Daerah

Premanisme dan Mafia Tanah Masih Merajalela, Kuasa Hukum Minta Kapolri Turun Tangan

1708
×

Premanisme dan Mafia Tanah Masih Merajalela, Kuasa Hukum Minta Kapolri Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN BOGOR – Law Office Obby Somara & Partners meminta Kapolri segera turun tangan menangani kasus premanisme dan mafia tanah di wilayah Kabupaten Bogor Jawa Barat, pasalnya pelaku menyuruh preman-preman memasuki, menduduki, merusak dan menguasai tanah klien kami dengan memasang pagar di dalam tanah milik klien kami sesuai SHM No. 1696/Gunung Geulis, Rabu (26/10/2022).

“Sekitar tahun 2021 patok-patok yang dipasang BPN Kabupaten Bogor sebagai penunjuk batas tanah atas SHM 1696/Gunung Geulis telah dirusak dan dibuang oleh Kamaludin dkk, hal ini diakuinya di hadapan penyidik Polres Kabupaten Bogor, lalu mereka masuk dan membuat pagar di atas tanah klien kami, “kata Law Office Obby Somara & Partners, dalam keterangan tertulis.

Menyikapi hal ini Kepala Desa Gunung Geulis mengundang kedua belah pihak untuk musyawarah di Kantor Desa Gunung Geulis pada tanggal 3 Februari 2021 antara client kami dan Tuti Rahayu yang diwakili Kamaludin. Hasil musyawarah masing-masing pihak sepakat untuk mengajukan pengembalian batas tanahnya dan sepakat apa yang ditunjuk BPN Kabupaten Bogor merupakan final dan harus diakui semua pihak.

BACA JUGA :  Nawir: Nama Penerima BPUM Tahun 2020 di SBB Belum Transparan

Pada tanggal 14 Desember 2021 pihak BPN Kabupaten Bogor akan melakukan penunjukan batas batas tanah sesuai Surat Ukur dalam SHM 1696/Gunung Geulis atas pengajuan permohonan dari klien kami (berdasarkan Surat Tugas Pengukuran No. 10530/St-10.10/XII/2021 tertanggal 8 Desember 2021) akan tetapi pihak Tuti Rahayu tidak bersedia melakukan penunjukan batas batas tanahnya sesuai arahan Kades, malahan pihak Tuti Rahayu menggalang menghalangi petugas ukur yang mau melakukan penunjukan batas tanah milik client kami, sementara aparat desa tidak dapat melakukan tindakan tegas.

Pada tanggal 20 Desember 2022 atas kejadian tersebut kami melaporkan ke Polres Kabupaten Bogor sesuai dengan LP No: STTLP/B/1935/XII/2021/JBR/RES BGR, dengan terlapor Tuti Rahayu yang dengan sengaja membuang patok patok batas tanah klien kami, lalu menguasai sebagian tanah tersebut dan menyuruh preman preman memasuki, menduduki, merusak dan menguasai tanah dengan memasang pagar di dalam tanah milik client kami.

Setelah dilakukan Survey dan pemeriksaan  ulang batas tanah oleh BPN terbukti bahwa tanah milik klien kami telah diambil dan diserobot oleh Tuti Rahayu.

Setelah terbukti memang benar tanah milik client kami diserobot oleh pihak Tuti Rahayu dkk status penyelidikan Polres Kabupaten Bogor dilanjutkan ke penyidikan.

BACA JUGA :  Kapolri Dianugerahi Wing Kehormatan Penerbang dan Brevet Kapal Selam Hiu Kencana

Setelah kasus penyelidikan naik sidik oleh penyidik, tiba-tiba pihak Tuti Rahayu yang diwakili oleh Kamal dkk menutup akses jalan umum menuju lokasi tanah SHM 1696/Gunung Geulis dimaksud.

Dari informasi yang kami dapat di lapangan pihak Tuti Rahayu sengaja melakukan tindakan premanisme dengan tujuan mengintimidasi klien kami supaya mencabut LP agar tersangka dapat dibebaskan.

Adapun jalan umum tersebut sudah ada sejak lama dan dipergunakan warga petani melintasi untuk mengambil hasil panen.

Dampak penutupan jalan tersebut mengakibatkan klien kami dan warga sekitar tidak dapat melakukan aktivitas, kamipun sudah melaporkan perihal penutupan jalan tersebut ke aparat desa dan Polres Kabupaten Bogor, pihak kepala desa sudah melayangkan surat teguran kepada pihak Tuti Rahayu agar segera membongkar pagar untuk akses jalan aktivitas warga desa gunung geulis sesuai dengan Surat Kepala Desa perihal Pemberitahuan nomor : 593/01-Pem tanggal 17 Oktober 2022, namun sampai saat ini tindakan premanisme tersebut tetap dilakukan bahkan pihak Tuti Rahayu tidak memperdulikan surat kepala desa bahkan pihak Tuti Rahayu menempatkan preman-preman untuk menjaga pagar tersebut.

BACA JUGA :  Kapolri Akan Tambah 3 Tracer di Posko PPKM Mikro Cengkareng Barat

Bahwa aparat desa sudah berulang kali meminta kepada Pihak Tuti Rahayu agar menunjukkan bukti alas hak yang menjadi dasar penutupan jalan umum namun pihak Tuti Rahayu tidak menghiraukan.

Pihak Tuti Rahayu juga tidak bersedia mengajukan permohonan Survey dan pemeriksaan ulang batas batas tanah miliknya kepada BPN Kabupaten Bogor sehingga dapat mengetahui persis letak tanah miliknya, bahkan

Pihak Tuti Rahayu tidak dapat membuktikan keabsahan Sertifikat yang dimilikinya.

Semenjak dua tahun yang lalu aparat desa telah meminta asli sertifikat tanah Tuti Rahayu, namun sampai dengan saat ini Pihak Tuti Rahayu tidak dapat memperlihatkannya ke aparat desa Gunung Geulis, terkesan pihak Tuti Rahayu hanya mengandalkan preman-preman untuk menguasai hak orang lain.

Bahwa kami selaku tim kuasa hukum mendesak pihak berwajib dan aparat desa setempat agar segera memproses pembukaan akses jalan umum tersebut sehingga warga bisa kembali beraktivitas dan kami akan melakukan upaya hukum melalui perdata dan membuat laporan kepada instansi penegak hukum terkait. (Red)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *