NasionalTNI & Polri

Prajurit dan Persit Yonif 147/KGJ Terima Penyuluhan Hukum dari Kumdam II/Swj

246
×

Prajurit dan Persit Yonif 147/KGJ Terima Penyuluhan Hukum dari Kumdam II/Swj

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO ID, BANGKA – Segenap Prajurit dan Persit Yonif 147/KGJ menerima Penyuluhan Hukum dari Kumdam II/Swj bertempat di Mayonif 147/KGJ, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (22/08/2023).

Kegiatan penyuluhan hukum ini, diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kesadaran hukum bagi Prajurit dan Persit Yonif 147/KGJ agar menjadi lebih disiplin, memahami serta mematuhi hukum yang berlaku sehingga tidak ada yang terlibat dalam permasalahan hukum yang akan merugikan diri sendiri, keluarga dan satuan.

Hadir dalam kegiatan penyuluhan tersebut, antara lain, Tim penyuluhan Hukum dipimpin Kakumrem 045/Gaya, beserta Staf Kumdam II/Swj, Mayor Chk Syarifuddin beserta Lettu Ckm Lalu Syani S.H., yang memberikan materi penyuluhan tentang Undang – Undang hukum pidana terkait tindakan asusila, penganiayaan, pengeroyokan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta penyalahgunaan Narkoba.

BACA JUGA :  Hebat, Tiga Personel Polda Sumbar Dipercaya Jadi Pasukan Perdamaian PBB

Disamping itu, disampaikan juga materi penyuluhan terkait dengan UU ITE yang harus dipedomani seluruh Prajurit dan Persit agar dapat bijak dalam bermedia sosial sehingga tidak terjadi penyalahgunaan Medsos. Karena tentunya sebagai seorang Prajurit TNI maupun Persit dituntut untuk dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat salah satunya melalui ketaatan terhadap hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Polsek kragilan Polres Serang Strong Point Pagi Hari Antisipasi Arus Balik Aktifitas Masyarakat

Danyonif 147/KGJ menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kumdam II/Swj yang telah memberikan penyuluhan hukum kepada Prajurit dan Persit Yonif 147/KGJ, dihadapkan pada tuntutan tugas kedepan.

BACA JUGA :  Hadapi Revolusi Industri 4.0 dan Revolusi 5.0, Polri Rekrut 1.291 Bintara Berbasis TI

“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada anggota terkait aturan perundangan dan hukum yang berlaku, mencegah pelanggaran hukum serta meningkatkan disiplin sehingga dapat secara maksimal melaksanakan tugas pokok keprajuritan,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *