TNI & Polri

PPKM Darurat Diberlakukan, Masyarakat Masih Bisa Melintas Dengan Selektif Prioritas

400
×

PPKM Darurat Diberlakukan, Masyarakat Masih Bisa Melintas Dengan Selektif Prioritas

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, POLDA KALBAR – Memasuki hari kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kota Pontianak, Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto, S.H., M.Si yang didampingi oleh Wadir Lantas, AKBP I Made Ary Pradana, S.I.K., M.H dengan menggunakan sepeda motor melaksanakan patroli pengecekan pemberlakuan PPKM Darurat di kota Pontianak, Selasa (13/07).

Terdapat lebih dari 40 titik penyekatan di wilayah kota Pontianak dan wilayah perbatasan kota, hal ini bertujuan untuk memisahkan kegiatan masyarakat yang berakses pada sektor esensial, non esensial dan kritikal.

Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Rio Sigal Hasibuan, S.H., S.IK. mengatakan selama pelaksanaan penyekatan, masyarakat masih bisa melintas tetapi dengan selektif prioritas.

BACA JUGA :  Polsek Carenang Monitoring Ketersediaan Stok dan Harga Minyak Goreng Curah dan Kemasan

“Penyekatan di sini tetap bisa dilewati, baik oleh kegiatan masyarakat yang bersifat kritikal tersebut, untuk masyarakat terutama wilayah Kubu Raya, Mempawah dan Pontianak, tetap diberikan akses untuk melintas di penyekatan ini, jadi benar-benar kita selektif prioritas, mana yang urgensi, tetap dipersilahkan melintas,” ucapnya.

BACA JUGA :  Pantau Situasi Jakarta, Kapolda Metro Jaya Laksanakan Patroli Udara

Rio menjelaskan bahwa titik-titik penyekatan pada pelaksanaan PPKM Darurat di kota Pontianak ini diisi oleh personil gabungan dari instansi-instansi terkait, “Pontianak sendiri ada 40 lebih titik penyekatan yang terisi dan PPKM Darurat ini juga di back up oleh TNI, Brimob, Polda, Dinas Perhubungan serta Sat Pol Pp, jadi kegiatan yang ada saat ini kegiatan gabungan dari instansi-instansi terkait,” jelasnya.

BACA JUGA :  Dekatkan Diri dengan Masyarakat dan Tokoh Agama, Kapolres Serang Gelar Baksos

Pemberlakuan PPKM Darurat ini diberlakukan di kota Pontianak dan kota Singkawang mulai dari tanggal 12 sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang.

Sumber Berita Humas Polda Kalbar/Erik.P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *