Opini

PPKM Darurat dan Tantangan Ekonomi Bangsa

834
×

PPKM Darurat dan Tantangan Ekonomi Bangsa

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SULTRA-Sejak ditetapkan kembali PPKM Darurat khusus wilayah Jawa dan Bali yang dimana mulai berlaku pada tanggal 3-20 Juli 2021, itu sampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan presnya pada kamis, 1 Juli 2021.

Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3-20 Juli 2021 di Jawa dan di Bali, saya sudah meminta menteri koordinator marinvest untuk menerangkan sejelas-jelasnya, saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita semua, jelas himbauan Presiden Joko Widodo Pada Kamis, 1 Juli 2021.

PPKM Darurat dibeberapa wilayah terutama Jawa dan bali kita tahu bersama bahwa ini sangat mengganggu ekonomi masyarakat Indonesia, karena adanya berbagai penutupan akses perbelanjaan seperti mall, tempat wisata dan bahkan paling menyedihkan adalah sampai pada pedang kaki lima yang menerima dampak dari PPKM Darurat ini, misalnya tidak bisa jualan dengan pemberlakuan aturan PPKM, ini tentunya berpengaruh besar pada perekonomian bangsa dan juga sangat menyengsarakan masyarakat indonesia

BACA JUGA :  18 Orang Asal Sultra Berjuang Ikuti Seleksi Taruna Akmil di Panda Makassar

Hal serupa disampaikan Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani dalam rapat dengan DPR RI Kalau terjadi skenario cukup moderat yaitu juli sudah bisa di kendalikan dan agustus sudah ada aktivitas nornal, ekonomi masih bisa tumbuh diatas 4 persen bahkan sampai 5 persen di Q3, namun apabila restriksinya panjang angka penularan covid maka kuartal III bisa turun bahkan sampai di sekitaran 4 persen, DPR RI , Senin 5 Juli 2021

Ini menunjukan bahwa selain kondisi bangsa yang semakin hari semakin buruk dengan kondisi penularan covid 19 yang makin hari bertambah setiap harinya hingga rabu 14 Jui 2021 kemarin tercatat 54.517 kasus positif, sedangkan meninggal 991 orang ini menunjukan bahwa kondisi bangsa ini sedang tidak baik-baik saja dalam hal penanganan kasus covid 19 bahkan sampai berefek besar pada perekonomian bangsa yang tentunya juga berdampaak pada ekonomi masyarakat terutama para pengusaha menegah kebawah dan bahkan sampai pada pedagang kaki lima yang menjadi korban dari semua ini

BACA JUGA :  Kunjungan Kerja di Sulawesi Tenggara, Presiden Republik Naik Perahu Naga dan Resmikan Bendungan Ladongi

Mustafa menyatakan bahwa pemerintah perlu serius lagi dalam hal penangan kasus covid 19, karena sudah berani mengorbangkan penghasilan masyarakat Indonesia dengan adanya PPKM Darurat ini, seperti kasus baru-baru ini, pedang kaki lima di Bandar Lampung sedih lantaran diminta untuk tutup jualan selama masa PPKM Darurat 12 – 20 Juli 2021, ini menunjukan betapa sedihnya keadaan PPKM Darurat ini sampai kemudian harus merenggut harga makan anak -anak bangsa di negeri, tegas Mahasiswa Pascasrjana UNAS Jakarta itu

Sehingga perlunya penguatan testing, tracing, treatment yang dilakukan pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah yang berberjalan dengan baik dan secara teknis jangan hanya mengandalkan laporan yang sifatnya sudah terjadi setelah masyarakat terjangkit virus dan melakukan test secara mandiri dan jika kemudian diketahui Positif Covid 19 diarahkan untuk Isolasi Mandiri, ini betul-betul pemerintah harus hadir dengan serius untuk masalah kasus wabah covid 19 juga negara tidak boleh dagang dengan rakyatnyya terutama masalah obat ataupun vaksin yang sementara berjalan proses vaksinasi

BACA JUGA :  Eksistensi Pemuda di Hari Kebangkitan Nasional

Juga hal yang terpenting bagi pemerintah adalah masalah kebijakan terkait pandemi ini harus terus selajan dengan harapan rakyat indonesia terutama dalam hal perekonomian, setidaknya bagi para pedagang kaki lima tidak harus diusir oleh aparat kepolisian atau Satpol PP yang bertugas, cukup aturan menjaga agar tidak berkerumunan dalam berbelanja, karena mereka butuh kehidupan dan dihidupkan dengan kebijakan dan wewenangan pemerintah baik pusat maupu pemerintah daerah, juga dari kebijakan PPKM Darurat ini pemerintah memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok sebagai hak masyarakat yang terdampak akan covid 19 ini, semoga bangsa kita cepat sembuh pulih dari covid 19 ini, sehingga perekonomian kembali seperti hari-hari normal sebelum pandemi covid 19.

PENULIS : Mustafa

(Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta)

 

Editor : Nandha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *