NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk itu, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten melakukan pengawasan pada substansi pendidikan diantaranya yang berasal dari pengaduan masyarakat maupun pengawasan langsung pada proses PPDB TA 2024/2025.
Secara umum dalam substansi pendidikan, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten masih menerima pengaduan dari masyarakat terkait permintaan iuran di Sekolah dengan beberapa alasan diantaranya untuk biaya studi tour, perpisahan, pembuatan lahan parkir dan lain sebagainya, secara keseluruhan pengaduan tersebut telah ditindak lanjuti dengan penyelesaian baik berupa pengembalian uang tersebut ke siswa ataupun di realisasikannya pelaksanaan kegiatan dari iuran tsb. Untuk itu, agar hal serupa tidak terjadi kembali,
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menghimbau kepada pihak Sekolah baik tingkat SD, SMP, SMA dan Universitas agar berhati-hati terkait pembebanan biaya kepada Siswa dan mengikuti ketentuan yang berlaku agar tidak merugikan masyarakat.
Dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik baru (PPDB) T.A. 2024/2025, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi menyampaikan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB oleh Ombudsman Banten meliputi koordinasi kepada beberapa instansi terkait seperti BPMP, Dinas Pendidikan baik di lingkup Provinsi maupun kab/kota, Kemenag, Saber Pungli, dan Inspektorat, menerima dan menindaklanjuti laporan aduan masyarakat mengenai pelaksanaan PPDB; dan tinjauan lapangan langsung ke beberapa sekolah di Provinsi Banten.
Dalam proses pengawasan tersebut Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten mendapati temuan diantaranya pada tingkat SD adanya Pemberian nilai tinggi, pada tingkat SMP beberapa temuan diantaranya Penambahan daya tampung, Siswa Titipan hingga Indikasi Markup nilai SMP. Sedangkan pada tingkat SMA juga ditemukan Keterlambatan dalam penetapan Juknis, Kredibilitas Sertifikat, Penambahan daya tampung dan Siswa Titipan.