NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Sindikat Pemalsu uang Rupiah telah berhasil dibongkar dan diciduk oleh kepolisian Polsek panongan, Kabupaten Tangerang, (6/1/23).
Saat Penangkapan di TKP Telah ditemukan sejumlah Uang sebanyak 11 sebelas lembar Diduga uang palsu yang disimpan disaku tersangka berinisial (PS).
Sindikat Pengedar uang Palsu Rupiah ini ke berbagai wilayah seperti wilayah Jawa dan Sumatra.
Kapolsek Panongan Iptu Hotma Patuan Anggari Manurung dalam hal ini Satreskrim Polsek panongan Berhasil Menangkap 4 Empat tersangka, setelah melakukan Pengembangan dan penangkapan di wilayah Citra raya Cikupa.
“Setelah itu Tim Melakukan Gelar perkara, kemudian di daerah Semarang Tim Berhasil Mengamankan Tersangka yang Berinisial (FH),”Ujar Iptu Hotma Kepada Awak Media, Jumat (6/1/23).
Iptu Hotma Patuan Anggari menjelaskan FH ini Sendiri yang Berperan dan Merupakan sebagai pembuat sekaligus mengedarkan uang palsu ke berbagai Wilayah-wilayah Tersebut.
“Hasil Pengembangan dan disitu kita kembangkan, ternyata melalui jasa ekspedisi Pengirimannya dan tersangka lainnya kita amankan dengan inisial (IA) Serta (AS),” Ucap Hotma.
Tersangka FH Sendiri diketahui baru Melakukan Operasi pemalsuan dan mengedarkan uang rupiah palsu kurang lebih selama 2 (dua) bulan lamanya. Fantastisnya dalam kurun waktu singkat itu ia berhasil Meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Bagaimana tidak, Perbandingan 1:3 Digunakannya dalam Penjualan rupiah palsu ini, Dengan modal Rp.300.000.00 (Tigaratus ribu rupiah) Konsumen akan mendapatkan Uang rupiah palsu sebanyak Rp.1 juta.
“Sebelumnya dia operasi dengan rekan teman prianya yang sudah terlebih dulu diamankan oleh Polrestabes Semarang, Total uang palsu yang diamankan pada hari ini dari Pecahan 100 (seratus ribu) ada 282 (dua ratus delapan puluh dua) lembar, kemudian yang masih dalam bentuk kertas itu ada 26 lembar.
Serta pecahan 87 lembar pecahan 50ribu,”Ungkap Kapolsek Panongan sambil memperlihatkan Barang bukti.
Akibat perbuatan mereka para tersangkapun Dijerat dengan Pasal 36 KUHP Tentang Mata uang, Dimana tersangka FH sendiri dijerat dengan ayat 1.2 dan 3 karena Mencetak, Menyimpan dan Mengedarkan Uang palsu.
“Serta untuk yang ke 3 Tersangka lainnya dijerat ayat 2 dan 3 yaitu Menyimpan serta Mengedarkan Dengan Ancaman Hukuman kurungan 15 tahun Penjara, “Tegas Hotma.(Ibenk)