DaerahHukrimTNI & Polri

Polsek Mengwi Tangkap Dua Pencuri Mesin Genset di Bondowoso

2440
×

Polsek Mengwi Tangkap Dua Pencuri Mesin Genset di Bondowoso

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BADUNG –
Menjelang HUT RI ke-77 Tim Opsnal Polsek Mengwi berhasil membekuk dua pelaku pencurian mesin Genset disebuah proyek Villa yang berlokasi di Gang Rajawali, Banjar Dajan Peken, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Minggu, (13-8-2022).

Pelaku yang berinisial MR (22) dan MS (15) merupakan pelaku pencurian mesin Genset, keduanya berasal dari Desa Sukowonto, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Yang berhasil dibekuk dirumahnya oleh tim opsnal Polsek Mengwi.

Advertisement
scroll ke atas

Saat dikonfirmasi via WhatsApp Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H membenarkan adanya penangkapan tersebut,

“ya benar unit reskrim telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian mesin Genset dikawasan Tumbak Bayuh”, jelas Kapolsek Mengwi

Lebih lanjut dijelaskan “penangkapan tersebut dilakukan berkat adanya laporan dari korban I Nyoman Muskoni (23) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B /34/ VIII/2022/ SPKT/ Sek. Mengwi/ Res. Badung/ Polda Bali, Tanggal 12 Agustus 2022, yang menerangkan bahwa saat korban yang berprofesi sebagai mandor melakukan pengecekan ke sebuah proyek Villa dikawasan Gang Rajawali, Banjar Dajan Peken, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. (Sebelah utara SDN 1 Tumbak Bayuh-red) mendapat laporan dari Agus selaku kepala tukang bahwa mesin Genset yang ditaruh di halaman proyek telah hilang, untuk memastikan laporan tersebut korban yang didampingi oleh Agus kembali melakukan pengecekan kelokasi tempat Genset tersebut ditaruh, setelah dipastikan mesin Gensetnya hilang, korban kemudian mendatangi Kantor Polsek Mengwi untuk melaporkan hal tersebut”, imbuhnya

Dengan dasar tersebut Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H melalui Kanit Reskrim Iptu I Made Galih Artawiguna, S.T.rK, memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh Iptu I Made Mangku Bunciana, S.H untuk melakukan penyelidikan secara intensif, sehingga dapat membuat terang siapa pelaku pencurian.

Berkat kerja keras yang dilakukan oleh tim opsnal Polsek Mengwi, pada hari Sabtu 13 Agustus 2022, kedua pelaku berhasil dibekuk di rumahnya di Desa Sukowonto, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Saat diintrogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya.

selanjutnya pelaku dan barang bukti sebuah mesin Genset dibawa ke Mako Polsek Mengwi untuk dilakukan proses lebih lanjut,

“Kini kedua pelaku masih dimintai keterangan dan kasusnya masih didalami”, tambah Darsana.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kita jerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun”, pungkas Darsana. (Uchan)

BACA JUGA :  Lapas Kelas Dua Pasir Tanjung Bongkar Sindikat Penipuan Libatkan Warga Binaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *