NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Polsek Kopo Polres Serang berhasil mengamankan minuman keras (miras) melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (29/1/2022). Operasi pemberantasan miras itu akan terus dilakukan di wilayah hukum jajaran Polres Serang Polda Banten menjaga situasi tetap kondusif.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kopo Ipda Muhamad Arpah, S.H. bersama 5 (lima) personel. Miras tersebut diamankan dari warung milik warga di Mekar baru dan Desa Kopo Kecamatan Kopo, dengan barang bukti yang diamankan berupa Miras 32 botol.
Kapolsek Kopo Iptu Satibi, M.H melalui Kanit Reskrim mengatakan bahwa operasi terhadap peredaran minuman keras itu dimaksudkan untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman karena dapat menyebabkan tindak kejahatan.
‘’Kegiatan ini untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti keributan, dan tindak kejahatan lainnya yang berawal dari pengaruh minuman keras. Kegiatan operasi cipta kondisi ini akan terus kami tingkatkan guna meminimalisir kejadian yang ditimbulkan dari minuman keras tersebut,” ucapnya. (Syt/Humas)