NASIONALXPOS.CO.ID, MINAHASA- Untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Wilayah Hukum Polres Minahasa, Kepolisian Sektor Kombi di bawah pimpinan Kapolsek IPTU Jonly Polii, melalui Wakapolsek IPDA D. Sumual melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang dirangkai dengan Operasi Yustisi di Desa Kombi, Kabupaten Minahasa, Senin (26/072021) pada pukul 19.00 Wita.
Sasaran Operasi ini terhadap warga masyarakat dalam aktivitas berkumpul dan tidak memakai masker, serta menyampaikan pesan Kamtibmas dan taati Protokol Kesehatan dengan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di bawah air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas.
Selanjutnya, melakukan pemeriksaan minuman keras (miras) di beberapa warung dan kios yang diduga menjual miras.
Salah satunya warung milik Lili K di Desa Kombi Jaga IV Kecamatan Kombi, tetapi tidak ditemukan miras jenis apa pun.
Namun, kepada Lili tetap diimbau supaya tidak menjual miras karena bisa memicu terjadinya gangguan Kamtibmas.
Dalam operasi yang dilakukan bersama AIPTU Hard J. Sasauw, Aipda F. Kountul, dan Bripka B. Seroh, juga memeriksa badan kepada 3 orang anak muda tetapi tidak ditemukan membawa sajam, melainkan 1 botol Aqua 600 ml yang isinya miras jenis cap tikus.
Teradap ketiga anak muda tersebut, diberi imbauan agar dapat menjaga kamtibmas di desa.
Diketahui, Operasi yang diakhiri pukul 22:00 wita itu dilakukan secara humanis sehingga warga dapat saling menjaga keamanan dan ketertiban Desa serta mengerti dan waspada terhadap penyebaran Covid-19. (**/Angky)