NASIONALXPOS.CO.ID, WAY KANAN_ Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus diduga pelaku TP Curat (curanmor) yang terjadi Pada hari minggu tanggal 02 Oktober 2022 sekira Pukul 20.00 Wib Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan di back up Tekab 308 polres way kanan setelah mendapatkan Informasi bahwa Pelaku berada di Rumah Orang Tuanya di dusun 1 kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, Selasa (04/10/2022).
Tersangka inisial Ar bin Slm berdomisili di Dusun 1 Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, S.H.,S.IK.,Msi melalui Kapolsek Gunung Labuhan IPTU Abdul Haris, S.H. menerangkan bahwa pada hari jum’at tanggal 02 september 2022 sekira pukul 06.00 wib diketahui oleh Korban bahwa telah TP Curat (Curanmor)
di Rumah kediaman Khairul Ikhwan di dusun 1 Kpg Bengkulu Kec. Gunung Labuhan Kab.Way Kanan dengan cara pelaku membuka pintu belakang Dapur Rumah Khairul Ikhwan, 38 tahun, warga dusun I bengkulu Kpg Bengkulu Kec.Gunung Labuhan Kab.Way Kanan. Pelaku mengabil satu Unit Sp.motor milik korban.
Selanjutnya TSK berikut barang bukti 1 (satu) Satu ) unit Sepeda motor merek Honda beat tahun 2013 warna hitam Nopol : BE 5320 I nomor mesin JFE1E1090691, nomor rangka MH1JFE113DK090210 an. RONAL SAPUTRA, SH. Kerugian Khairul Ikhwan di taksir mencapai Rp. 7500.000.
Selain menggasak rumah Khairul Ikhwan pelaku juga menggasak rumah
Sadek Bin Ahdi (Alm), 56 tahun, warga dusun I bengkulu Kp. Bengkulu Kec. Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan dengan kerugian.
1 ( Satu ) buah tengki semprot rumput mrek ALFA warna hijau
3 (tiga) buah Handphone merek XISOMI warna hitam NOKIA warna hitam dan handphone merek ALDO AL-105 new warna hijau, Total Keruguan keseluruhan ditaksir Rp.2.500.000.- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Satu tersangka AR Bin SLM (Tertangkap) sementara Y, bin MG ( DPO ) bersama satu rekannya P bin IR ( DPO )
Barang bukti berupa satu Unit Sp.motor, dan dua HP di bawa Ke Mako Polsek Gunung Labuhan guna dilakukan proses lebih lanjut.
Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun” Ungkap Kapolsek.
(Hari Az)