Hukrim

Polsek Gunung Labuhan Berhasil Amankan 2 Pria Diduga Pelaku Pencurian

382
×

Polsek Gunung Labuhan Berhasil Amankan 2 Pria Diduga Pelaku Pencurian

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, WAY KANAN_ Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil Amankan dua orang laki – laki diduga pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, TA warga Suka Negeri dan F warga, Banjar Sakti, kecamatan Gunung Labuhan Lampung. Sabtu 27/08/22

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Gunung Labuhan IPTU Abdul Haris SH menjelaskan kronologis kejadian Hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekira Pkl 15.00 Wib TKP di Jalan kampung Negeri Mulya Kec.Gunung Labuhan , Pada saat Pelapor berada di rumah tiba-tiba datang anak Pelapor yang bernama DS dan DL sambil menangis dan menceritakan bahwa KorbanDS dengan Saksi DL sedang mengendarai Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Merah No.Pol BE 4235 WH.

Advertisement
scroll ke atas

Pada saat dijalan Sepi Kampung Negeri Mulya tiba-tiba diberhentikan oleh 2 ( Dua ) orang laki-laki tidak dikenal sambil menodongkan sebilah pisau lalu merampas motor Honda Beat yang dikendarai Korban dan Handphone Merk Oppo sehingga ditaksir korban mengalami kerugian Rp.9.500.000.

BACA JUGA :  Diduga Melakukan Pelecehan, Oknum Guru Pondok Pesantren Dilaporkan ke Polisi

Kronologi penangkapan Pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira Pukul 12.00 Wib Anggota Polsek Gunung Labuhan mendapatkan Informasi bahwa Pelaku an. TA berada di rumah Orang Tuanya Kampung Suka Negeri Gunung Labuhan , setelah itu Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan melakukan Penangkapan Tersangka an. TA tanpa Ada Perlawanan.

BACA JUGA :  3 Terduga Pelaku Narkotika Diungkap Satuan Narkoba Polres Buleleng

Setelah menangkap TA, Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan melakukan pengejaran terhadap TSK F yang berada di rumah tetangganya, Pada saat dilakukan penangkapan F pun tidak melakukan Perlawanan.

BACA JUGA :  Operasi Antik Agung 2024, Polres Badung Sita 169,84 gram Sabu dan 258 Ekstasi

Pelaku TA merupakan DPO Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Wilayah Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung, barang bukti yang disita 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah No.Pol BE 4235 WH, Handphone Oppo Tipe A5S Warna Merah dengan IMEI : 865096045599257

”Atas perbuatanya yang bersangkutan diamankan di Polsek Gunung Labuhan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dapat disangkakan dengan pasal 365 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 12 Tahun,”Pungkas Kapolsek.
(Hari Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *