DaerahPeristiwaTNI & Polri

Polsek Gianyar Amankan 2 Pelaku Penganiayaan di Tempat Hiburan Malam

1748
×

Polsek Gianyar Amankan 2 Pelaku Penganiayaan di Tempat Hiburan Malam

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, GIANYAR — Petugas kepolisian dari Polsek Gianyar berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana penganiayaan seorang pemuda di tempat hiburan malam, kawasan Jalan Bypas Dharma Giri, Kelurahan Bitera, Gianyar yang terjadi pada, Sabtu (22/7/2023) pukul 01.30 Wita.

Korban yakni I Made Ma (28) mengalami luka cukup serius pada bagian kepala dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Ari Canthi Ubud.

Pelaku berhasil diamankan oleh petugas kepolisian yakni berinisial DPMA (22) dan IPACPP (20), pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gianyar.

BACA JUGA :  Walikota Andrei di Dampingi Disperindag Kunjungi Lokasi Tanah Pemkot Manado

Peristiwa penganiayaan ini terjadi berawal ketika korban datang ke sebuah tempat hiburan malam kawasan Jalan Bypas Dharma Giri, Kelurahan Bitera, Gianyar, pada Sabtu 22 Juli 2023 pukul 00.30 Wita. Sesampainya di tempat hiburan malam tersebut, korban langsung bergabung dengan 6 orang temannya yang lebih dahulu tiba.

“Tidak berselang lama, tiba-tiba terjadi keributan antara teman korban dengan beberapa orang yang tidak dikenal oleh korban. Hendak melerai keributan itu, korban tiba-tiba dipukul pada bagian kepala hingga terjatuh, pada saat terbangun tiba-tiba korban kembali dipukul menggunakan botol bir hingga menyebabkan luka cukup serius pada bagian kepala,” ujar Kapolsek Gianyar Kompol. I Gede Sudyatmaja didampingi Kasi Humas Polres Gianyar Iptu. I Nyoman Tantra dan Kanit Reskrim Polsek Gianyar Iptu. Agus Sutrisno di Mapolsek Gianyar, Kamis (27/7/2023).

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada petugas kepolisian Polsek Gianyar, tidak berselang lama polisi berhasil mengamankan beberapa orang pemuda.

“Hasil dari penyelidikan kita amankan beberapa orang, setelah dilakukan pendalaman, kita akhirnya tetapkan dua orang sebagai tersangka,” ucapnya.

Para pelaku diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hingga 5 tahun penjara. (AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *