NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Dalam rangka Penerapan PPKM Anggota Polsek Ciruas Polres Serang melakukan Pengecekan tempat tempat hiburan malam (THM) yang ada di wilayah hukum Polsek Ciruas.
Pelaksanaan Pengecekan ini dilakukan pada Sabtu (19/3/2022) dinihari Pukul 01.00 WIB yang dipimpin *PAWAS Ipda Sulung Setiawan, S.Psi*, melaksanakan penertiban terhadap tempat hiburan malam ataupun tempat tempat terlarang lainnya.
Adapun yang melaksanakan kegiatan sebanyak 5 personil, selaku penanggung jawab Kapolsek Ciruas *Kompol Hasan Khan, SH*. Personel Polsek Ciruas berkeliling di wilayah Kecamatan Ciruas yang ada tempat hiburan malamnya.
“Kegiatan pengecekan ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka penerapan PPKM guna pencegahan Covid -19 di darkum Polsek Ciruas,” ucap Kapolsek Ciruas.
Kapolsek Ciruas menyampaikan,”Dari hasil pengecekan Kami di beberapa tempat hiburan malam pada hari ini nihil Kami tidak menemukan adanya tempat hiburan malam yang buka, adapun hasil pengecekan Tempat Hiburan Malam yaitu :
1. Cafe Scorpion :
– Pengecekan pukul 01.00 WIB, *TUTUP*.
– Pengecekan pukul 02.00 WIB, *BUKA*, Namun tidak ada pengunjung sehingga di himbau untuk *TUTUP*.
2. Cafe King : *TUTUP*
3. Cafe Princes : *TUTUP*
4. Cafe Bheta : *TUTUP*
Terpantau selama kegiatan berlangsung aman dan kondusif,” Tutup Kapolsek.
(Syt/Hum)