Nasional

Polsek Cipondoh Berhasil Tangkap Pelaku dan Ungkap Gudang Obat-Obatan Tramadol dan Excimer

1447
×

Polsek Cipondoh Berhasil Tangkap Pelaku dan Ungkap Gudang Obat-Obatan Tramadol dan Excimer

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Polsek Cipondoh membongkar rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan obat terlarang di Jalan KH Hasyim Ashari, Tangerang, Banten. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 48.000 excimer dan 35.750 tramadol.

“Obat-obatan daftar G ini rencanannya akan diedarkan saat malam tahun baru,” ujar Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom, Senin (21/12/2020).

Maulana menuturkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat, jika di Jalan KH Hasyim Ashari kerap dijadikan lintasan peredaran obat terlarang, dan setelah penyelidikan polisi menangkap dua tersangka, yaitu KR dan NR.

BACA JUGA :  Guna Memberikan Rasa Aman, Polsek Cipondoh Gelar Oprasi Cipkon

“Atas informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan langsung di lokasi itu kami tangkap dua tersangka dan ditemukan dua dus berisikan 48.000 butir excimer,” katanya.

BACA JUGA :  Beraksi di Tangerang, Curanmor Diringkus Polsek Cipondoh

Maulana menjelaskan, bahwa pihaknya pun melakukan pengembangan kembali terhadap tersangka SB yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, SB berhasil melarikan diri.

“Kemudian kami mendatangi rumah yang diduga dijadikan sebagai gudang menyimpan obat terlarang itu dan diamankan 143 pack berisikan 35.750 butir tramadol, 1000 butir eximer dan kedua pelaku kita bawa ke Mapolsek Cipondoh,” jelasnya.

BACA JUGA :  Polsek Cipondoh Amankan 151 Miras Jelang Malam Tahun Baru

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Penulis: M.Andika Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *