Hukrim

Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Ringkus 4 Pelaku Curat Hewan Ternak

789
×

Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Ringkus 4 Pelaku Curat Hewan Ternak

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, WAY KANAN – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus lima pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) Hewan Ternak di Kampung Gedung Batin. Kamis (30/06/2022).

Empat pelaku warga Kabupaten Way Kanan yakni WB (38) dan IM (58) berdomisili Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk, SA (45) di Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu dan DS (34) di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu.

Ditambah satu pelaku inisial HE (29) warga Desa Kota Baru Selatan Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumsel.

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan pada Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekitar pukul 12.00 Wib, di kebun bertempat di Talang Tengah Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Kamtibmas, Polres Way Kanan Gelar Patroli

Ketika korban an. Zainal (pemilik sapi) pulang kerumah dari kebun tempat menggembala sapi sebanyak 6 (enam) ekor sapi untuk melaksanakan sholat dzuhur dan makan siang.

Selanjutnya, anak menantu korban yang ada di rumah korban menggantikan posisi korban pergi ke kebun untuk menjaga dan melihat sapi yang digembala.

Namun, setelah di lokasi saksi kaget ternyata ternak jenis sapi sudah tinggal 4 (empat) ekor dan yang 2 (dua) ekor sapi betina sudah tidak ada ditempat, ungkapnya.

BACA JUGA :  Pembangunan Gedung Mie Gacoan Diduga Belum Berizin

Akibat dari kejadian curat tersebut Zainal mengalami kerugian kehilangan 2 (dua) ekor sapi betina dan apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp 30 juta rupiah.

Setelah itu, korban melaporkannya ke Polsek Blambangan umpu guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kronologi penangkapan pelaku dapat diamankan pada Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 Wib, petugas gabungan Tekab 308 Polres Way Kanan dan Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku curat berada di Dusun Talang Tengah Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

BACA JUGA :  Satres Narkoba Polres Way Kanan Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Atas informasi itu, petugas menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan diduga pelaku curat inisial WB tanpa disertai perlawanan. Hasil pengngembangan dari WB petugas kembali berhasil mengamankan pelaku lainnya yaitu IM, SA, DS dan HE.

Kini lima pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil daihatsu grand max warna putih dengan BE 2478 YW diduga milik pelaku curat langsung dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pungkasnya.
(Hari Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *