NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR —–Unit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan 4 pengedar obat-obatan farmasi tanpa izin resmi dengan para pelaku berbeda jaringan.
Pelaku bernama Binar Ananta Loka (23) (jaringan Pulau Jawa) dan Haryadi (43), Mislan (22), dan Ahmad Heru Santoso (27), (jaringan Jakarta) diringkus Satreskrim Polresta Denpasar. Para pelaku ini ditangkap pada tempat dan waktu berbeda. Dari tangan mereka disita ribuan butir obat penenang dalam bentuk pil.
Demikian dijelaskan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, kepada media, Senin, (12/12/2022).
Pertama, polisi menangkap tersangka Binar di kos tempat tinggalnya di Jalan Tukad Pule Nomor 42, Kecamatan Denpasar Selatan, Jumat (2/12) pukul 12.40 Wita. Dari tangan pelaku asal Banyuwangi, Jawa Timur ini, diamankan barang bukti berupa obat-obatan farmasi tanpa izin yang dikemas dalam dua botol plastik masing-masing berisi 1.000 tablet warna putih logo Y, tiga bungkus plastik masing-masing berisi 1.000 tablet warna kuning logo NOVA, satu kardus bekas pembungkus warna cokelat, dan satu HP Oppo F5 warna violet.
Sementara tersangka Haryadi, Mislan, dan Heru ditangkap di kos tempat tinggal ketiganya di Jalan Karangsari, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Rabu tanggal (7/12) pukul 19.00 Wita. Dari tangan ketiga tersangka ini diamankan barang bukti obat-obatan tanpa izin, terdiri dari 159 butir pil obat penenang warna kuning, 32.000 butir pil obat penenang warna putih di kemas dalam 16 botol plastik warna putih, kardus paket yang diterima pelaku Haryadi dari kurir expedisi. Selain itu juga mengamankan sepeda motor dan HP yang digunakan pelaku untuk transaksi kepada konsumen.