NASIONALXPOS.CO.ID, WAY KANAN – Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun Kangkung Baru Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Jum’at, (22/07/2022).
Tersangka inisial JW (23 berdomisili di Kampung Bumi Harjo Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kejadian perkara curat terjadi pada Senin, 18 Juli 2022 pukul 02:30 WIB, pada saat korban an. Sugiyanto pulang kerumah setelah melaksanakan ronda malam, Sugi melihat pintu rumah bagian samping sudah terbuka.
Setelah itu Sugi masuk kedalam rumah dan tidak melihat 2 (dua) unit sepeda motor merk honda revo absolut yang ditaruh di dapur rumah sudah tidak ada lagi.
Modus pelaku diduga masuk kedalam rumah dengan cara memanjat lalu masuk melalui rongga atau lobang antara atap dan dinding kamar mandi rumah korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 2 (dua) unit sepeda motor merk honda revo absolut yang satu warna putih No.Pol : B 3511 BBP dan satunya warna hitam No.Pol : B 6222 SXV.
Tak hanya itu, pelaku juga membawa 1 (satu) buah HP merk vivo v21 warna diamond flare, 1 (satu) buah mesin serkel tangan warna kuning merek moderen, 1 (satu) buah mesin gerinda warna hijau merek RYU milik korban.
Kronologis penangkapan pada hari Selasa, 19 Juli 2022 pukul 01:00 WIB, Tekab 308 Polsek Way Tuba di back up Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan tersangka saat berada di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Namun saat akan dilakukan penangkapan tersangka mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga untuk menghindari hal yang tidak di inginkan kemudian petugas secara tegas melakukan tindakan terukur kepada tersangka JW, yang mengakibatkan luka tembak pada kaki kiri.
Setelah itu, TSK langsung kami larikan ke rumah sakit terdekat dan setelah mendapatkan pertolongan pertama JW dibawa ke Polsek Way Tuba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “terang Kasatreskrim.
Dari tangan TSK turut diamankan pula gagang kunci letter T untuk aksi kejahatan berikut STNK dan sepeda motor honda revo absolut warna hitam No.Pol : B 6222 SXV milik korban.
Sementara jika terbukti bersalah TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Hari Az)