Hukrim

Polres Way Kanan Amankan Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkotika

330
×

Polres Way Kanan Amankan Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, WAY KANAN – Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis extacy dan shabu di Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, Selasa (30/08/2022).

Tersangka berinisial AL (42) berdomisili di Desa Pagar Agung Kurungan Nyawa III Kecamatan Buay Madang dan HW (39) berdomisili di Desa Sumber Agung Kecamatan Buay Madang Kabupaten Way OKU Timur.

Advertisement
scroll ke atas

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Sigit Barazili menjelaskan penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 Wib, Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya
peradaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis extacy dan jenis shabu di Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

BACA JUGA :  Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi LPD Anturan, Ini Pernyataan Saksi Ahli Keuangan Negara

Menindak lanjuti informasi tersebut petugas menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya diamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku berinisial AL dan HW di pinggir Jalan Perkebunan Sawit Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

BACA JUGA :  Polsek Banjit Polres Way Kanan Berhasil Ringkus Diduga Pelaku Curat

Saat petugas melakukan penggeledahan badan dan atau tempat tertutup lainnya dan hasilnya diketemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika pada kantong saku celana sebalah kanan bagian depan milik AL yaitu berupa bungkusan 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih yang di dalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan 15 (lima belas) tablet warna hijau berlogo atau bergambar gucci yang diduga narkotika jenis extacy dengan berat bruto 6,12 gram dan 1(satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,81 gram

BACA JUGA :  Diacara Hiburan Organ Tunggal, Satresnarkoba Polres Way Kanan Ringkus Terduga Pelaku Narkoba

Kemudian terlapor AL dan HW beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

Yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,”Ungkapnya.
(Hari Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *