NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan Berhasil Mengungkap Sejumlah Kasus Narkotika Selama Agustus hingga September 2024 Sebanyak 15 tersangka,Yang terdiri dari 11 laki-laki 4 Perempuan telah ditangkap,Barang bukti berupa Ganja,Sabu dan Serbuk ekstasi dengan total berat mencapai Ratusan Kilogram yang diamankan.
Dalam Konferensi pers, pada Kamis (24/10/2024). Kapolres Tangerang Selatan Menyatakan bahwa pengungkapan terbesar terkait Ganja berasal dari jaringan Penyulundupan Antar pulau Sumatera dan jawa berikut Rincian Barang bukti yang di Sita:
Ganja 642 kilogram (8 tersangka)
Sabu 7,8 kilogram (4 tersangka)
Serbuk ekstasi (MDMA)1,1 Kilogram (3 tersangka).
Penangkapan Tersangka Pengedar Ganja.
Pengungkapan kasus ganja bermula dari laporan masyarakat mengenai pengiriman besar besaran, Polisi Menyergap 3 tiga tersangka di lokasi yang berbeda di Kadu jaya Tangerang dan pesawahan Purwakarta,pada 9 Agustus 2024 dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 140,4 kilogram Ganja siap edar dan Menangkap 3 tiga tersangka;WRI alias Bule(27),IG alias Ican(26) dan ABS alias Seno(38).
Dalam pengembangan kasus ini, polisi menangkap 3 tiga tersangka lainnya di batu ceper,kota Tangerang pada 5 September tahun 2024 ketiganya yakni RRU alias Uling(33),AH alias Boim(33)dan EW Mpok bibi(40) diamankan dengan barang bukti 390,59 gram ganja kering.