Hukrim

Polres Serang Berhasil Ringkus 16 Pelaku Kejahatan Selama Operasi Sikat Maung 2024

349
×

Polres Serang Berhasil Ringkus 16 Pelaku Kejahatan Selama Operasi Sikat Maung 2024

Sebarkan artikel ini

Tersangka NMY alias Ciwong (18 tahun) warga Kabupaten Lebak dan LH (37 tahun) warga Kota Serang. Sedangkan tersangka TI (29 tahun) dan IW alias Japra (27 tahun) adalah warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Dua Perampas Motor Bermodus Leasing di Tangerang

Kapolres mengatakan bahwa pihaknya masih mengejar pelaku lainnya yang belum tertangkap. Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan para pelaku pencurian berkeliaran.

Advertisement
scroll ke atas

“Insha Allah akan tertangkap. Kita akan kejar kemanapun mereka lari. Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk menjadi polisi untuk dirinya sendiri,” tandasnya. ( Supartono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *