DaerahPeristiwa

Polres Sampang Amankan Perekam Video Hoax “Tembak Menembak” di Depan Koramil Sokobanah

1964
×

Polres Sampang Amankan Perekam Video Hoax “Tembak Menembak” di Depan Koramil Sokobanah

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SAMPANG —Gerak cepat Polsek Sokobanah Polres Sampang patut diacungi jempol. Dalam waktu singkat perekam video hoax yang viral di akun @kafewarta media sosial Tiktok dan aplikasi percakapan WhatsApp berhasil di amankan.

Kapolres Sampang AKBP. Siswantoro, melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto membenarkan bahwa Polsek Sokobanah telah mengamankan perekam video hoax yaitu Parto Hartono (51 tahun) warga Dusun Kampung Kerep, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur pada hari rabu tanggal 3 Mei 2023 sekira pukul 15.30 Wib dirumahnya.

Ipda Sujianto menjelaskan bahwa Parto Hartono diamankan Polsek Sokobanah karena telah merekam kejadian laka tunggal mobil New Avanza Veloz warna putih dengan Nopol M 1660 HD yang menabrak tiang listrik di depan Koramil 0828/08 Sokobanah dengan mengatakan bahwa mobil tersebut mengalami kejadian laka karena aksi tembak-menembak dan menyebarkan ke orang lain melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

BACA JUGA :  Jelang Hari Raya, Polres Sampang Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Semeru 2023

Kasi Humas Polres Sampang memastikan bahwa tidak ada tembak menembak di depan Koramil 0828/08 Sokobanah saat mobil warna putih tersebut sebelum dan sesudah menabrak tiang listrik.

“Mobil warna putih Nopol M 1660 HD yang di kemudikan Abd. Rahman (34 tahun) pekerjaan swasta warga Dusun Sareseh, Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, murni mengalami kecelakaan tunggal akibat membanting setir kekanan setelah melihat kucing menyeberang sehingga mobil tersebut menabrak tiang listrik di depan koramil Sokobanah” tegas Sujianto kepada awak media, jum’at (05/05/2023) pukul 10.00 Wib.

Setelah mengamankan Parto Hartono, Polsek Sokobanah langsung melimpahkan perekam video hoax viral tersebut dan 1 (satu) unit Handphone ke penyidik Sat Reskrim Polres Sampang guna dilakukan interograsi lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya yang sudah membuat resah masyarakat di Kabupaten Sampang.

“Kepada penyidik Sat Reskrim Polres Sampang, Parto Hartono menyatakan tidak mengenal dengan pemilik akun Tiktok @kafewarta yang mengunggah videonya di aplikasi Tiktok. Parto Hartono mengakui hanya merekam video berdurasi 1 menit pada hari senin tanggal 1 Mei 2023 pukul 09.36 Wib kemudian mengirimkan video ke dua orang temannya yang bernama RK dan S serta mengirim ke Grup WhatsApp “Family Bani KALLA_Kompak” yang mempunyai 74 peserta” ujar Sujianto.

Parto Hartono juga mengatakan kepada penyidik bahwa tidak ada tembak menembak dalam kejadian mobil New Avanza Veloz warna putih dengan Nopol M 1660 HD yang menabrak tiang listrik di depan Koramil 0828/08 Sokobanah.

Saat dilakukan interograsi, Parto Hartono mengaku iseng dan tidak mempunyai maksud tertentu saat merekam video yang akhirnya viral dan mendapat tanggapan serius dari beberapa pihak khususnya Polres Sampang.

Lebih lanjut, Sujianto juga menerangkan bahwa Parto Hartono telah meminta maaf kepada seluruh pihak yang telah dirugikan akibat viralnya video hoax tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

Agar tidak mengulangi perbuatannya, Polres Sampang telah melakukan pembinaan kepada Parto Hartono dan atas kesalahannya tersebut. Ayah 4 anak itu, diwajibkan wajib lapor ke Polres Sampang hari senin dan hari kamis setiap minggunya.

Kasi Humas Polres Sampang berharap kepada masyarakat untuk berpikir panjang dan bijak dalam menggunakan media sosial, menjaga sikap dan etika serta menggunakan media sosial untuk kegiatan positif dan bermanfaat bagi pengguna maupun masyarakat lainnya.

“Karena penggunaan media sosial yang salah dan ceroboh, maka akan timbul suatu permasalahan yang meresahkan diantaranya Kamtibmas yang tidak kondusif, pecahnya rasa persatuan dan kesatuan antar warga dan yang paling parah bisa menimbulkan konflik sosial yang bisa menimbulkan kerugian harta benda maupun korban jiwa,” pungkas Sujianto. (red/uchan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *